2000 Hektare Klaim Tanah Rakyat Belum Dikeluarkan

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan bahwa klaim tanah masyarakat yang berada di Hak Guna Usaha (HGU) PT. Lonsum sampai saat ini belum dikeluarkan.

Aktivis AGRA Bulukumba, Nurdin mengungkapkan berdasarkan hasil verifikasi data warga penggugat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba tahun 2012 masih terdapat 2.555 hektare tanah masyarakat yang dikuasai oleh PT. Lonsum hingga saat ini.

Nurdin memaparkan total klaim tanah rakyat itu antara lain 108 hektare tanah bersertipikat hak milik, 202 hektare Putusan Mahkamah Agung, 255 hektare tanah ulayat Bulukumpa Toa, dan 1.790 hektare tanah ulayat Ammatoa.

Menurut Nurdin tanah yang dianggap oleh Lonsum telah dikeluarkan dari HGU bukan merupakan tanah yang dituntut oleh masyarakat bersama AGRA Bulukumba.

"Kalau ada klaim bahwa Lonsum telah mengeluarkan 600 hektare dari HGU itu bukan yang dituntut oleh warga, itu memang dari sejak dulu merupakan pemukiman dan fasilitas umum," ujar Nurdin saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 2 Januari 2024.

Menurut Nurdin verifikasi tanah telah dilakukan sejak 2012 dan itu dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah yang sah serta situs-situs sejarah, namun sampai hari ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Nurdin menyatakan bahwa pembaharuan HGU PT. Lonsum di tahun 2024 ini merupakan momentum yang tepat untuk membicarakan kembali klaim tanah masyarakat.

Namun sayangnya tidak ada upaya dari pihak Lonsum maupun dari pihak pemerintah untuk mengajak masyarakat membicarakan soal tuntutan tersebut.

"Tentu kita juga menghindari yang namanya konflik, tetapi kami tidak melihat keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini," imbuh Nurdin. (*)

Penulis: BASO MAREWA Editor: HASWANDI ASHARI
  • Bagikan