Tersangka Curnak di Bulukumba Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
AKBP Andi Erma Suryono memimpin konferensi pers kasus Curnak di Mapolres Bulukumba, Selasa, 16 Januari 2024.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Pencurian Ternak (Curnak) yang telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Bulukumba. Tersangka yang terlibat dalam aksi ini berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 7 tahun.

Dalam penjelasan persnya pada Selasa, 16 Januari 2024, Kapolres mengungkapkan bahwa dua pelaku pencurian ternak berhasil diamankan, mereka adalah HS (48) warga Kabupaten Jeneponto dan BD (48) warga Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Kasus ini melibatkan pencurian 4 ekor sapi milik tiga orang korban di Desa Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Kedua pelaku ditangkap oleh personel gabungan Polres dan Polsek Gantarang saat mereka hendak menaikkan sapi curian ke mobil truk pada dini hari Senin, 8 Januari 2024, di wilayah Desa Dampang, Kabupaten Bulukumba.

Modus operandi para pelaku melibatkan pesanan, di mana mereka mencari hewan ternak sesuai pesanan, mencurinya, dan mengangkutnya dengan mobil pada malam hari. Saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki salah satu pelaku, BD, yang berusaha melarikan diri.

Kapolres menyebut bahwa kedua pelaku merupakan spesialis curnak lintas daerah, dan saat ini tengah dilakukan pencarian terhadap rekan pelaku lainnya yang merupakan warga Bulukumba.

"Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas saat di TKP dengan menembak kaki satu dari dua pelaku yakni pelaku BD karena berusaha melarikan diri saat diamankan," ungkap Kapolres.

Kedua pelaku berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan terkait kasus ini karena rekan pelaku yang lain masih dalam pencarian Polisi (DPO). ****

  • Bagikan