BPJS Tenaga Kerja Bulukumba Tanggung Biaya Pengobatan Anggota KPPS yang Alami Kecelakaan

  • Bagikan
BPJSTK Bulukumba saat mengunjungi salah satu anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja di Kindang.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kabupaten Bulukumba menjamin dan menanggung biaya pengobatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang mengalami kecelakaan kerja.

Anggota KPPS tersebut adalah Mihrah, S.Pd, petugas KPPS Tps 010 Desa Kindang Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mihrah mengalami kecelakaan pada saat berangkat ke TPS sehabis mengambil alat cetak untuk keperluan di TPS. Ia juga sempat dirawat di Puskesmas Borong Rappoa Kecamatan Kindang. Mihrah, S.Pd. terverifikasi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Demikian diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bulukumba, Sahid Wahid saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Februari 2024.

“Iya benar sampai saat ini ada anggota KPPS mengalami kecelekaan kerja, dan kami sudah konfirmasi kepada pihak KPU dan PPK desa Kindang serta yang bersangkutan. Semua biaya medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, ada 8.687 petugas KPPS dan 1.242 PAM TPS Kabupaten Bulukumba terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka terlindungi dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja selama menjalankan tugas di lapangan,” jelas Sahid Wahid. (rls)

  • Bagikan