Segini Besaran Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Akibat Kelelahan

  • Bagikan
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, dalam pernyataannya di Karawang (berita-net.com)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan tegas memastikan bahwa tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas pada hari pemungutan suara akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari JawaPos.com dari Antara Jumat (23/2), Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, dalam pernyataannya di Karawang, Kamis, mengungkapkan bahwa santunan tersebut akan disalurkan kepada ahli waris masing-masing dari tiga anggota KPPS yang gugur tersebut.

Diketahui bahwa ketiga petugas anggota KPPS yang meninggal dunia ini bertugas di Kecamatan Telagasari, Kutawaluya, dan Tirtamulya.

Kondisi yang menimpa ketiga anggota KPPS ini diduga disebabkan oleh kelelahan yang sangat berat setelah menjalankan tugas pada Pemilihan Umum tahun 2024.

KPU Karawang juga tidak sendirian dalam mengalami kejadian tragis ini, sebelumnya dilaporkan bahwa seorang panitia pengawas di Lumajang juga meninggal dunia diduga karena kelelahan yang sama.

Menurut peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan.

Besaran santunan ini telah ditentukan, mulai dari Rp36 juta bagi anggota KPPS yang meninggal dunia, Rp30,8 juta untuk yang mengalami cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat, Rp8,25 juta untuk luka sedang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Ketua KPU Karawang menegaskan bahwa santunan yang akan diberikan maksimal sebesar Rp36 juta untuk ahli waris dari anggota KPPS yang gugur, ditambah dengan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Mari Fitriana juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kejadian tragis yang menimpa anggota KPPS di daerahnya.

Sementara itu, bagi petugas penyelenggara pemilu lainnya yang saat ini masih sibuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), diharapkan untuk tetap menjaga kesehatan mereka dengan baik.

Karena meskipun tidak ada yang menginginkan kejadian seperti ini terulang, namun kesehatan tetap menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam melaksanakan tugas negara ini. (JPNN)

  • Bagikan