Operasi Keselamatan Pallawa 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

  • Bagikan
Foto: Penyematan pin tanda dimulainya Ops Pallawa 2024 di Bantaeng. (mad)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Operasi Keselamatan Pallawa 2024, resmi digelar di Kabupaten Bantaeng, operasi ini ada lima sasaran prioritas.

Operasi akan berlangsung selama 14 hari mulai 4-17 Maret 2024, itu mengangkat tema: “Keselamatan Berlalulintas Guna Mewujudkan Indonesia Maju”.

Operasi Keselamatan Pallawa 2024, diawali dengan apel gelar pasukan di Malpolres Bantaeng di halaman Mapolres Bantaeng Sabtu 2 Maret 2024, yang dipimpin oleh Kapolres Bantaeng, AKBP  Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi.

Ditandai dengan penyematan pita dan pemasangan pin oleh Kapolres Bantaeng kepada masing-masing perwakilan dari Kepolisian, komunitas dan pelajar dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ikrar deklarasi bersaudara dijalan, safety dan presisi.

“Saya berharap Ops Keselamatan Pallawa-2024 dan pencanangan aksi keselamatan jalan dapat memberikan dampak positif terhadap terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif, aman, nyaman dan selamat yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dari bulan suci ramadhan sampai dengan puncak arus mudik dan balik,” harap Kapolres Banateng.

Operasi ini, digelar secara serentak diseluruh indonesia dengan mengedepankan kegiatan preemtif 40% dan preventif 40% serta didukung dengan kegiatan gakkum 20% dengan Etle Statis, Mobile On Board dan Etle Han Held serta tindakan teguran simpatik.

Sasaran Operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, Ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi mengakibatkan kemacetan, pelanggaran lalulintas dan kecelakaan lalulintas, baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi Keselamatan Pallawa 2024 dengan lima prioritas pelanggaran yaitu, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan.

Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading, kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan atau strobo bukan pada peruntukannya, TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spekte, dan pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. (mad/has/b)

  • Bagikan