Rancangan Regulasi Pengelolaan DAS Bulukumba Mulai Dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi

  • Bagikan
For-DAS Bulukumba dan Pokja API konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Forum Daerah Aliran Sungai (For-DAS) Bulukumba dan Kelompok Kerja (Pokja) Adaptasi Perubahan Iklim (API) Bulukumba menggelar konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 13 Maret 2024.

Kegiatan itu dalam rangka mengkonsultasikan rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan Dokumen Rencana Pengelolaan DAS, serta rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari itu, disambut oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum, Pemprov Sulsel.

Andi Tenri dari Biro Hukum mengapresiasi langkah dari For-DAS dan Pokja API Bulukumba yang telah merencanakan regulasi soal pengelolaan DAD dan upaya Adaptasi Perubahan Iklim.

"Kalau untuk upayanya patut kita apresiasi, tapi masih ada prosedur yang harus ditempuh untuk melakukan penyusunan SK dan Perbup," kata Tenri saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID setelah kegiatan.

Andi Tenri menyarankan kepada For-DAS dan Pokja API untuk mengajukan rancangan regulasinya melalui DLHK Provinsi Sulsel.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bulukumba, Andi Afriadi yang juga sebagai salah satu tim For-DAS dan Pokja API, menjelaskan rancangan SK Gubernur tersebut dibuat sebagai legalisasi dari dokumen RP-DAS Baonto, Apparang, dan Raowa yang telah dibuat sebelumnya.

Afriadi menjelaskan RP-DAS memuat rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yang kemudian menjadi acuan, masukan dan pertimbangan bagi rencana kegiatan pembangunan tingkat provinsi atau tingkat daerah dalam pelestarian atau pengembalian fungsi DAS.

Dalam dokumen tersebut secara khusus menjadikan DAS Apparang, DAS Raowa, dan DAS Baonto sebagai sasaran. Di mana ke tiga DAS ini berada atau melewati kawasan adat Ammatoa Kajang.

"Jadi dokumen ini (RP-DAS) berisi analisis karakteristik sistem DAS meliputi karakteristik biofisik DAS, karakteristik sosial, ekonomi dan kelembagaan," paparnya.

"Selanjutnya, analisis permasalahan, merumuskan strategi pengelolaan, dan melakukan sinkronisasi program dan rencana jangka panjang pengelolaan DAS di Apparang, Raowa, dan Baonto," tambahnya.

Afriadi juga menyampaikan, bahwa Dokumenter pengelolaan DAS nantinya akan disinkronkan dengan visi-misi Kepala Daerah baik itu Gubernur Sulsel maupun Bupati Bulukumba.

Begitu pula dengan dokumen RAD-API, juga akan menjadi rujukan dalam program pembangunan di Kabupaten Bulukumba khususnya di DAS Raowa, Apparang, dan Baonto.

Afriadi mengungkapkan bahawa penyususnan dokumen tersebut diinisiasi oleh Payo-payo, OASE, Kemitraan, dan Adaptation Fund.

Seusai melakukan konsultasi dengan Biro Hukum, For-DAS dan Pokja API juga menggelar kegiatan Workshop pemetaan wewenang dan rencana aksi pengelolaan DAS di Auala Bappelitbangda Provinsi Sulsel.****

  • Bagikan