Soal Mutasi Jelang Pilkada, Bawaslu dan Kemendagri Semprot Bupati Sleman

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.

Hal ini ditegaskan kembali menyusul ramainya Pembatalan pelantikan dan pengambilan sumpah 39 orang di lingkup Pemkab Sleman yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada 22 Maret 2024 lalu yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

Penyebab batalnya pelaksanaan pelantikan ini diketahui sudah melebihi batas akhir waktu pelantikan yang ditentukan oleh Undang-undang.

Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Apabila benar adanya pelanggaran itu, konsekuensinya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada. Nanti kita cek lagi," ujar Lolly, Sabtu (6/4/2024).

Adapun pada Pasal 190 menjelaskan pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000. (jpnn)

  • Bagikan