292 Narapidana Lapas Bulukumba dapat Remisi  Lebaran 2024, Satu Langsung Bebas

  • Bagikan
Foto: Warga Binaan Lapas Bulukumba menerima remisi lebaran 2024. (mad)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Momentum hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mendapatkan remisi.

Remisi ini merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan.

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan simbolis oleh Ka.Lapas kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini didampingi Kasi Binadik H. Mappasomba dan Kasubsi Registrasi Ramli kepada lima orang perwakilan narapidana di masjid Babuttaubah.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kalapas Bulukumba menyampaikan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan masa pidana kepada khusus sebanyak 159.557 orang,  terdiri dari 158.343 orang narapidana dan 1.224 orang anak didik pemasyarakatan. 

Dia juga mengajak seluruh WBP untuk senantiasa berbuat baik,  memperbaiki diri sendiri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 

"Kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," tutup Yasonna dalam sambutannya. 

Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini, menyampaikan bahwa pada Lapas Kelas IIA Bulukumba sebanyak 292 WBP mendapatkan remisi pada Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 291 orang mendapatkan remisi khusus (RK) I dan satu orang mendapatkan remisi khusus (RK) II.

"Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan tekad untuk kembali ke jalan yang benar dengan syarat WBP telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama di Lapas," kata Mut Zaini

Pemberian remisi ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga WBP

Remisi khusus (RK) I, 291 orang, remisi 15 hari 40 orang warga binaan,

saru bulan ada 207 orang warga binaan, satu bulan 15 hari sebanyak 38 orang, dan lima orang warga binaan dapat remisi dua bulan.

Sedangkan, RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

"Remisi khusus II, ada satu orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas,” tutup Mut Zaini. (mad/has/b)

  • Bagikan