KPU Bulukumba Persiapkan Tahapan Verifikasi Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

  • Bagikan
Rakhmat Fajar, Komisioner KPU Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bulukumba telah  mempersiapkan tahapan Pilkada 2024. Salah satunya dengan mempersiapkan tahapan verifikasi persyaratan dukungan calon perseorangan.

"Iya sudah ada PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, kemudian baru-baru ini surat ketua KPU RI turun yakni SD 605 tahun 2024 tentang persiapan pencalonan," Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar saar dikonfirmasi pada Rabu, 17 April 2024.

Sesuai jadwal di PKPU 2 tahun 2024, Fajar menyampaikan persiapan pencalonan perseoranagan untuk bupati dan calon wakil bupati dilaksanakan mulai 5 Mei - 19 Agustus 2024.

Fajar menjelaskan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

"Untuk Bulukumba sendiri, syarat dukungannya minimal sebenyak 28.946 yang tersebar di 10 kecamatan atau minimal tersebar di 6 kecamatan," jelasnya.

Mantan Jurnalis RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID itu menambahkan Kabupaten Bulukumba pada pemilu 2024 terdapat 340.541 Daftar Pemlih Tetap (DPT), sehingga sesuai pasal 41 ayat 2 huruf B  UU 10 tahun 2016, calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

"Di mana di ayat (2) poin B disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 sampai 500 ribu harus didukung paling sedikit 8,5 persen, atau sebanyak 28.946 dari DPT terakhir Bulukumba di pemilu 2024," tukasnya.****

  • Bagikan