Jabatan Eselon III Berkurang, Ali Saleng: Posisi Non Job Sulit Dihindari

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bulukumba juga turut mengurangi jumlah jabatan di lingkup pemerintahan. Sebagaimana diketahui terdapat 9 OPD yang akan dilebur ke OPD lainnya yang secara otomatis akan menyebabkan pengurangan jumlah jabatan.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bulukumba, Anand Gaffar memaparkan, untuk jabatan eselon IIIa saat ini sebanyak 62, setelah perampingan menjadi 54.

Sementara jabatan eselon IIIb, lanjutnya dari total saat 123, setelah perampingan yang mulai berlaku per Januari 2021 itu menjadi 97 jabatan.

“Eselon III a setingkat sekretaris dinas, sekretaris badan, dan Kepala Bagian. Eselon III b setingkat kepala bidang pada dinas atau badan,” terangnya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 14 Desember 2021.

Anand menjelaskan bahwa jabatan setelah perampingan akan diisi berdasarkan hasil job fit yang akan diadakan oleh Bupati Bulukumba.

Para pejabat baik itu kepala bidang hingga tingkatan kepala dinas akan kembali diuji kelayakannya baru kemudian ditempatkan ke jabatan yang sesuai.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Ali Saleng menjelaskan bahwa potensi non-jobnya pejabat memang menjadi konsekuensi yang sulit dihindari dalam kebijakan perampingan OPD.

Kendati demikian, Ali mengimbau, agar semua pejabat daerah agar tidak mengkhawatirkan potensi terjadinya non job dan tetap profesional dan memberikan kinerja terbaiknya untuk Kabupaten Bulukumba.

Diketahui, OPD yang akan dirampingkan antara lain, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, dengan Dinas Peternakan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Dinas Tenaga Kerja.

Selanjutnya, Dinas Pariwisata dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan Perindustrian dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pekerjaan Umum dengan Dinas PSDA ditambah sub urusan keciptakaryaan di Dinas Pemukiman.

Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Dinas Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dengan Pendapatan Daerah. (ewa)

  • Bagikan