Komnas HAM Tolak Hukuman Mati-Kebiri bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.
“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1/2022).
Beka menuturkan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Termasuk untuk menghukum.
“Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights),” tuturnya.
Lebih lanjut, Beka juga menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang mungkin diterapkan kepada Herry Wirawan. Dia menyinggung itu sebagai penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.
“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” ujarnya. ****

  • Bagikan