Tahapan Pilkades Tunggu Peraturan Bupati, Ada Desa Gunakan E-Voting

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Sebanyak 31 desa yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Bulukumba periodenya berakhir pada bulan Juni 2022. Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak akan dimulai tak lama lagi. Itu setelah terbitnya Peraturan Bupati terkait tahapan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Andi Ukke Indah Permatasari, mengatakan saat ini masih dalam tahap penyusunan Perbup.

“Kalau terkait Pilkades perbupnya baru disusun, selesaipi perbupnya baru bisa disusun tahapannya,” katanya.

Saat ini Perbup sendiri sedang digodok di Bidang Pemerinrahan Desa, selanjutnya akan di konsultasikan ke Bagian Hukum Pemda Bulukumba. “Target mudah-mudahan selesai bulan depan. Cuma kan yang kita pikirkan ini tahapan dimulai sebelum atau setelah idul fitri,” tambahnya.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 32 desa pada tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba, dirancang akan menggunakan sistem e-voting.

Lebih jauh, Andi Ukke kembali menjelaskan dalan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 terdapat sejumlah perubahan diantaranya pemilih yang tidak terdaftar nantinya ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun pada saat hari pemungutan suara datang membawa eKTP, itu memiliki hak suara sebagai daftar pemilih tambahan.

“Kemudian TPS itu nantinya minimal 1. Kalau perda sebelumnya TPS hanya boleh maksimal 1,” tambahnya.

Kemudian juga akan direncanakan penggunaan E-Voting, namun tidak semua desa akan menerapkan. Hanya ada satu desa yang akan di tunjuk sebagai pilot project.

“Belum ditentukan di desa mana, yang pasti desa yang jumlah DPT nya sekitar 1600, karena alat yang ada tahun depan baru 2 alat, 1 alat itu hanya mampu menampung 800 suara jadi kalau 2 alat 1600 suara,” bebernya.(faj).

  • Bagikan