Oknum Bos PT Huadi Lecehkan Karyawati

  • Bagikan

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Seorang karyawati PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Kabupaten Bantaeng berinisial YL dilecehkan oknum salah satu pimpinan. Pegawai yang baru bekerja di perusahaan pemurnian nikel tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini di Mapolres Bantaeng Sabtu (15/1/2022) lalu.

YL menjelaskan, saat itu ia tengah bekerja. Semula ia bersama dengan rekannya, namun pimpinan berinisial TG menyuruh temannya itu untuk keluar ruangan dengan alasan meminta untuk diambilkan air minum.

“Saya bekerja jadi karyawan PT Huadi baru 2 minggu, di ruangan itu hanya dua orang perempuan. Saat itu majikan atau bos saya, lelaki inisial TG menyuruh teman keluar ruangan mengambil air minum,” ungkap korban YL.

Tak lama setelah TG menyuruh rekan YL untuk keluar ruangan, TG pun mulai mendekati kursi YL untuk melampiaskan aksi bejatnya. “Mendekat di kursiku, langsung memegang tanganku lalu mencium bibirku. Karena saya ketakutan langsung lari masuk ke kamar mandi sembunyi menghubungi orang tuaku menyampaikan kejadian ini,” jelas YL.

“Perbuatan yang dilakukan majikan TG adalah tindakan yang tidak terpuji, saya tidak terima dan keberatan atas kelakuannya,” sambung YL.

Korban kemudian melaporkan hal ini ke bagian HRD perusahaan yang terletak di Kecamatan Pa’Jukukang itu. YL juga melaporkan hal ini kepada Kepolisian. Laporan tersebut diregister dalam LP nomor LP-B/18/1/2022/Sulsel/Res Bantaeng pada hari yang sama saat peristiwa cabul itu dilakukan TG.

“Saya selaku korban meminta kepada Polres Bantaeng untuk ditindak tegas oknum pimpinan PT Huadi,” pinta YL.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima. Ia memastikan kasus ini akan ditangani sebaik mungkin. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian ini. “masih pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer HRD PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Kabupaten Bantaeng, Andriani Karaeng Rita Latippa hingga kini belum memberi respon saat dikonfirmasi terkait sanksi yang bakal diberikan kepada oknum salah satu pimpinan yang berbuat cabul. (sid)

  • Bagikan