RUU TPKS Ketuk Palu, Supriansa: Selanjutnya Agenda Pembahasan di Baleg Bersama Pemerintah

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — DPR RI baru saja mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif RI. Apa langkah selanjutnya setelah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini disahkan menjadi RUU Inisiatif? Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Supriansa mengatakan, setelah ketuk palu kesepakatan RUU TPKS oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa 18 Januari 2022, maka berikutnya adalah agenda pembahasan di Baleg bersama pemerintah.
“Setelah ini kita akan memasuki agenda pembahasan di Baleg bersama pemerintah yang tentu akan dijadwalkan oleh pimpinan Baleg,” ujar Supriansa kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID saat dihubungi via whatsapp.
Ia menambahkan, masyarakat bisa memantau dan memberi masukan terkait setiap pasal yang dibahas. “Silakan masyarakat pantau dan beri masukan, demi mendapatkan kesempurnaan sebuah undang-undang,” bebernya.
Supriansa juga berharap UU TPKS nantinya bisa bermanfaat untuk rakyat, bangsa dan negara.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) Willy Aditya menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai dalam satu masa sidang pada Februari 2022.
“Kami berusaha satu masa sidang kelar, masa sidang ini kan sampai 18 Februari. Kalau surpresnya cepat turun itu bisa kita bahas,” kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Wakil Ketua Baleg DPR ini juga mengatakan, apabila tidak banyak perubahan-perubahan yang sifatnya substansial, maka hal itu akan lebih memudahkan.

“Maksimal dua masa sidang. Tapi kecuali pimpinan memberikan restu itu dibahas di masa reses itu akan berbeda lagi itu akan bisa lebih cepat,” ujar Willy.

Sementara untuk surpres, Willy berharap agar pemerintah segera mengirimkan pada pekan ini. “Kita berharap sekarang kan hari Selasa kalau ini dikirim ya paling maksimal Jumat sudah turun surpres lah,” kata Willy.
Diketahui, DPR akhirnya mengesahkan RUU TPKS menjadi insiatif DPR. Pengesahan dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna terlebih dulu mengagendakan pembacaan pandangan sembilan fraksi terhadap RUU TPKS.***

  • Bagikan