LPA Sulsel: Anak Narkoba, Hak Pendidikan Tak Boleh Diputus

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Salah satu siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Bulukumba yang dikeluarkan dari sekolah karena terjerat kasus narkoba dipersoalkan oleh pemerhati anak Sulsel. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Fadiah Machmud, menyayangkan kebijakan sekolah yang mengeluarkan siswa karena tersandung kasus hukum.

“Sekolah yang mengeluarkan siswa yang tersandung kasus narkob juga karena anak berhadapan dengan hukum sangat disesalkan,” ujar Fadiah saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID melalui WhatsApp, Kamis, 27 Januari 2022.

Menurutnya, anak yang tersandung kasus hukum termasuk narkoba merupakan korban, sehingga pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan.

“Pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan perlindungan seperti yang tertuang pada pasal 59 ayat 1 UU Perlindungan Anak,” paparnya.

Fadiah menyarankan agar pihak sekolah tidak mengeluarkan siswa dari sekolah. Sebaliknya siswa diberi kesempatan dipenuhi hak pendidikannya sembari siswa tersebut menjalani proses pemulihan dan rehabilitasi.

“Segera atau secepatnya melakukan penanganan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial. Pendampingan sampai pemulihan. Bukan malah melanggar haknya, menghentikan pendidikannya,” ujar Fadih.

Fadiah menegaskan pendidikan merupakan hak setiap warga negara tanpa terkecuali apalagi bagi anak-anak remaja yang masih memiliki masa depan yang cerah dan kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Anak-anak (yang tersandung kasus narkoba) adalah korban. Hak atas pendidikan jangan diputuskan,” tandasnya.

Sebelumnya, dua orang siswa tingkat SMA sederajat di Kabupaten Bulukumba yang terlibat dalam kasus narkoba didrop out dari sekolahnya.

Siswa itu di antaranya Dw dan Sd. Dua di antara empat yang ditahan oleh Satreskoba Polres Bulukumba lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sd , putra dari salah seorang pejabat lingkup pemerintahan Kabupaten Bulukumba itu telah dikeluarkan dari sekolahnya.

Berdasarkan penelusuran RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID Sd ini sekolah di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta yang ada di Kabupaten Bulukumba dan sudah duduk di bangku kelas XII.***

  • Bagikan