KPU Coret 21 Pemilih yang Tak Memenuhi Syarat

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba kembali melakukan rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Februari 2022.

Rapat yang dipimpin Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin dan dihadiri seluruh Komisioner KPU Bulukumba, digelar pada Selasa 1 Maret 2022. Hasilnya, terdapat pemilih baru 82 Pemilih, selain itu KPU juga mencoret 21 pemilih karena tidak memenuhi syara.

Komisioner KPU Bulukumba, Harum merinci, dari hasil rekapitulasi DPB Periode Februari 2022, pemilih sementara berjumlah 318.154 Pemilih, terdiri dari laki-laki: 151.837 dan perempuan: 166.317.

Adapun pemilih baru 82 orang, terdiri dari laki-laki: 31 orang dan perempuan 52 orang.

“Dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 21 pemilih, terdiri dari laki-laki: 11 dan perempuan: 10. Sedangkan ubah data 12 pemilih, terdiri dari laki-laki 7 dan perempuan 5,”paparnya.

Menurut Harum, sebelum rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Februari 2022, KPU Bulukumba telah mengunjungi beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih baik pemilih baru, tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data.

Ia menerangkan hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana KPU Bulukumba setiap hari telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB di Kantor KPU Bulukumba.

“Menyosialisasikan form pengecekan Data Diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net. Selain itu melalui aplikasi mobile Lindungi Hakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih, hal ini penting untuk memastikan hak suaramu tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti pemilu dan Pemilihan 2024,” katanya.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peratutan Perundang-undangan,” Jelas Harum. (faj)

  • Bagikan