Massa HMI Geruduk Gakkkum KLHK Sulawesi

  • Bagikan

 

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID —- Puluhan mahasiswa dari HMI cabang Kolaka Utara geruduk kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (7/4/2022).

Kedatangan mereka berkaitan dengan aktivitas salah satu perusahaan atas nama PT. Citra Silika Mallawa (CSM) yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen izin untuk menimbun laut atau reklamasi di pesisir pantai Desa Sulaho, Kabupaten Kolaka Utara.

Kordinator aksi, Rafsan Jani mengatakan PT. Citra Silika Mallawa (CSM) yang diketahui milik Taufan Ansar Nur selain melakukan penimbunan pesisir pantai tanpa izin, juga melakukan pemalsuan IUP seluas 475 hektare serta melakukan ilegal mining di blok sua-sua, Kolaka Utara.

Adanya dugaan pelanggaran itulah sehingga para mahasiswa ini melakukan aksi ujuk rasa mendesak kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi untuk memeriksa dan menginvestigasi aktivitas penimbunan laut tersebut.

“kami minta kepada Gakkum Wilayah Sulawesi untuk menghentikan aktivitas penimbunan laut di pesisir pantai Desa Sulaho Kabupaten Kolaka Utara yang diduga tidak mengantongi Izin Lingkungan,” kata Rafsan dalam orasinya, Kamis (7/4/2022).

Dalam orasinya, Rafsan juga meninta kepada Gakkum untuk menyurat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan atas dugaan pengrusakan ekosistem laut yang diakibatkan aktivitas penimbunan laut di pesisir pantai tersebut. Termasuk mendesak Gakkum untuk menyurat ke Kementerian ESDM RI agar segera mengusut tuntas dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT. Citra Silika Mallawa.

Lebih jauh, massa aksi juga mendesak agar kementerian ESDM RI mencabut RKAB PT. Citra Silika Mallawa sebanyak 3000.000 Ton yang permohonannya diduga menggunakan dokumen palsu sebelum terjadi kerugian Negara yang lebih besar.

“Kami juga meminta Gakkum menerbitkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengaudit Kerugian Negara yang dilakukan oleh PT. Citra Silika Mallawa. Termasuk pada Mabes Polri dan Kementrian Investasi untuk segera mencabut Ijin usaha tersebut,” pesannya.

Terpisah, Komandan Brigade Anoa Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas mengatakan kasus ini akan segera ditindak pihaknya. Sebab kasus yang disampaikan massa aksi belum teregisterasi di Gakkum.

“Kami juga baru dengar ini karena posisinya di kolaka utara. Sampaikan pada kami apa dan bagiamana masalahnya,” sebutnya.

“Karena aduan ini belum masuk ke kami maka nanti akan ada bagian aduan untuk melakukan konfirmasi. Kalau ada laporan pasti kami tindak,” sambungnya. (Sandy).

  • Bagikan