Pemkab Selayar bersama BBPOM Makassar Perkuat Kerja Sama Pengawasan Obat dan Makanan

  • Bagikan

SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan obat dan makanan terpadu di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU ini dilakukan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar Sulsel Hardaningsih, bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas Obat dan makanan Sulsel. Sedangkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dilakukan Bupati H. Muh. Basli Ali, berlangsung di Rumah Dinasnya, Jalan Jenderal Ahmad Yani Benteng, Jumat (8/4/2022).

Dikonfirmasi, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar Sulsel Hardaningsih mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang harus memang diseriusi terkait dengan pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Kepulauan Selayar yang perlu ditindaklanjuti dengan menjalin kerja sama.

“Untuk memperkuat kerja sama terkait pengawasan obat dan makanan ini, kami sudah menandatanganani MoU. Ruang lingkupnya terkait dengan pengawasan, komunikasi informasi dan edukasi, baik kepada masyarakat maupun kepada lintas sektor dan pelaku usaha,” kata Hardaningsih.

Hardaningsih mengungkapkan, untuk program prioritas nasional untuk keamanan pangan di Kabupaten Kepulauan Selayar akan dijadwalkan pada Tahun 2023.

“Untuk pemberdayaan UMKM kami dari BPOM akan menfasilitasi atau melakukan pendampingan untuk mendapatkan nomor izin edar,” ucapnya.

Ditanya soal pengawasan dan pemeriksaan takjil pada bulan Ramadan ini, ia membenarkan bahwa akan dilakukan pengawasan khusus jajanan takjil guna memastikan aman untuk dikomsusmsi.

“KIta juga akan melihat dan menguji spesifik produk-produk lokal memastikan tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya,” tutupnya.

Dalam penandatanganan Nota Kesepahaman itu, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan dr. Husaini, M.Kes., bersama sejumlah tim lainnya dari BPOM Makassar. (Im)

  • Bagikan