Usia Tua, 74 Jemaah Haji Bulukumba Dipastikan Batal Berangkat ke Tanah Suci

  • Bagikan
Hakim Bukhari
BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Terdapat 74 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Bulukumba yang berusia 65 tahun ke atas dipastikan tidak diberangkatkan haji pada tahun 2022 ini.
Meski belum ada penetapan kuota untuk Kabupaten Bulukumba namun pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan untuk sementara tidak menerima CJH usia 65 tahun ke atas.
"Kuota Bulukumba tahun 2020, 2021, 2022 adalah 403, dari jumlah tersebut yang berusia 65 tahun ke atas sejumlahnya 74, yang meninggal 4 orang," urai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bulukumba, Hakim Bukhari, Kamis, 21 April 2022.
Hakim menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan usia itu merupakan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi dan berlaku untuk semua negara.
"Yang 74 (CJH 65 tahun ke atas Bulukumba),  berdasarkan keputusan dari Arab Saudi sebagai tuan rumah, maka untuk tahun ini ditunda dulu. Ketentuan pembatasan umur untuk jamaah haji bersifat sementara dan berlaku untuk semua negara di dunia," terangnya.
Seperti diketahui Kerajaan Arab Saudi resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah hanya 1 juta orang. Sementara untuk Indonesia kebagian kuota 100.051.
Sedangkan kuota untuk provinsi maupun kabupaten, menurut Hakim sampai saat ini belum ditetapkan.
"Untuk Bulukumba belum (ada informasi soal jumlah kuota haji), InsyaAllah jika ada saya infokan. Sementara kita tunggu juga, baru kuota Nasional yang ada 100.051," ungkapnya.
Kuota jemaah Indonesia yang dapat berangkat ibadah haji tahun 1443 hijriah/ 2022 Masehi.
Diketahui, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan bahwa haji tahun ini akan dilakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
Ke-dua, Jamaah yang berasal dari luar kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Ketentuan ini diharapkan tidak membuat calon jamaah haji khususnya yang berusia 65 tahun ke atas kecewa dan diminta untuk bersabar.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bulukumba, Hakim Bukhari, menjelaskan, kebijakan pembatasan usia ini merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
"Yang usia 65 ke atas untuk tetap sabar menunggu giliran karena pembatasan usia disyaratkan oleh yang punya kampung (Pemerintah Arab Saudi), bukan kebijakan Pemerintah RI," terangnya.
Hakim mengimbau kepada jamaah dan seluruh warga  yang mendapatkan informasi tentang haji dan umrah untuk tetap memvalidasi dan mengecek di PLHUT.
Dalam rangka mencegah informasi hoax yang simpang siur tentang haji yang marak di sosial media. "Dan khusus jamaah tetap jaga kesehatan," tukas Hakim Bukhari. (ewa)
     

  • Bagikan