Kades Barombong Dampingi Anwar Purnomo Sosialisasi Perda Sekolah Ramah Guru dan Siswa

  • Bagikan
Kepala Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Mahfud H Bennu (kiri) mendampingi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Anwar Purnomo (tengah) pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, di Aula Kantor Desa Barombong, Rabu, 27 April 2022.

GANTARANG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Mahfud H Bennu, mendampingi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Anwar Purnomo pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi Perda tentang sekolah ramah guru dan anak itu berlangsung di Aula Kantor Desa Barombong, Rabu, 27 Februari 2022.

Dalam sambutannya Mahfud H Bennu menyampaikan bahwa Perda tentang sekolah ramah guru dan siswa mesti dipahami oleh masyarakat khususnya bagi guru dan siswa.

"Guru dan siswa mesti memahami ini, kita ketahui bahwa sekolah adalah tempat anak-anak kita dibina, maka untuk mencetak generasi penerus yang berkualitas sekolah juga mesti berkualitas," terang Mahfud.

Sementara itu, Andi Anwar Purnomo menyampaikan bahwa Perda No 5 Tahun 2021 itu disahkan oleh DPRD Provinsi Sulsel baru pada September 2021 lalu.

Perda itu dibuat atas dasar banyaknya kejadian kekerasan di lingkungan sekolah yang dirasakan baik kepada anak maupun kepada guru.

Andi Anwar Purnomo memaparkan, Perda ini mengatur soal bagaimana menciptakan sekolah ramah dan bagaimana menyelesaikan persoalan terkait siswa dan guru.

"Dengan adanya Perda ini kita harapkan agar tidak ada lagi kekerasan yang dirasakan oleh anak-anak maupun guru-guru kita di sekolah," harapnya. (ewa)

  • Bagikan