Andi Aan Sosialisasikan Perda Ramah Guru dan Anak

  • Bagikan
Foto Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Anwar Purnomo saat memaparkan Perda Nomor 5 Tahun 2021, di Aula Kantor Desa Barombong

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Anggota DPRD Bulukumba, Andi Anwar Purnomo menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sekolah Ramah Guru dan Anak. Sosialisasi berlangsung di Kantor Desa Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Rabu, 27 Februari 2022.

Legislator PKB yang akrab disapa Andi Aan itu menjelaskan, Perda No 5 Tahun 2021 disahkan oleh DPRD Provinsi Sulsel pada September 2021 lalu. Perda ini dibuat atas dasar banyaknya tindak kekerasan di lingkungan sekolah yang dirasakan baik kepada anak maupun kepada guru.

Menurutnya, perda ini mengatur soal bagaimana menciptakan sekolah ramah dan bagaimana menyelesaikan persoalan terkait siswa dan guru.

"Dengan adanya perda ini kita harapkan agar tidak ada lagi kekerasan yang dirasakan oleh anak-anak maupun guru-guru kita di sekolah," harapnya.

Sementara itu, Kepala Desa, Mahfud H Bennu yang mendampingi Andi Ann mengatakan, perda ini harus dipahami oleh masyarakat khususnya bagi guru dan siswa.

"Guru dan siswa mesti memahami ini, kita ketahui bahwa sekolah adalah tempat anak-anak kita dibina. Maka untuk mencetak generasi penerus yang berkualitas sekolah juga mesti berkualitas," ujarnya. (ewa/man)

  • Bagikan