Humas Pemkab Beri Penjelasan Terkait Kisruh Kepengurusan ICDT, Ayatullah: Pengurus Dibentuk Berdasarkan SK Bupati

  • Bagikan
Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Polemik kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro masih berlanjut. Apalagi, kepengurusan versi Andi Muttamar tetap melakukan acara pengukuhan, Rabu hari ini. Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah mengeluarkan rilis terkait kepengurusan ICDT dan memberikan penjelasan soal bagaimana dan seperti apa proses terbentuknya kepengurusan ICDT yang notabene adalah aset pemerintah.

"ICDT ini adalah aset Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Dan tidak terbantahkan lagi karena sudah memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah. Begitu pula pada awal proses pembangunannya diinisiasi oleh Pemkab Bulukumba sejak masa Bupati Andi Patabai Pabokori," terang Ayatullah, Rabu 25 Mei 2022.

Sejak berdirinya Masjid ICDT, pengurusnya pun ditunjuk dan ditetapkan melalui SK Bupati Bulukumba. Dasar ini sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Dalam keputusan tersebut diatur pada point kriteria terkait masjid milik/asset Pemerintah bahwa Kepengurusan masjid ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama berdasarkan usulan KUA Kecamatan, lembaga masyarakat, baik organisasi kemasyarakatan maupun yayasan.

Masih dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut, terdapat point yang mengatur Standar Idarah bahwa : Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Walikota/Bupati atau yang mewakilinya untuk waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.

"Dengan demikian jika ada kepengurusan Masjid ICDT versi lain yang bukan SK Bupati, maka itu sangat janggal dan dipertanyakan, sebab Pengurus Masjid ICDT sebelum-sebelumnya itu ditetapkan melalui SK Bupati," tambahnya.

Ia menyebutkan, cukup mengherankan, karena sudah beredar SK pengurus Masjid ICDT yang ditetapkan melalui SK Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba, padahal sudah ada pengurus Masjid ICDT yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bulukumba. (rls)

Begitu pula jika saat ini ada kegiatan pelantikan pengurus ICDT versi bukan SK Bupati Bulukumba, maka dapat dikatakan sebagai aksi sabotase

Atas masalah ini, Pemerintah Daerah berharap, pihak-pihak yang ingin mengambil alih kepengurusan Masjid ICDT secara sepihak, agar menahan diri dan lebih bijaksana oleh karena bisa berdampak pada perpecahan umat itu sendiri.

Kita berharap melalui kepengurusan baru yang telah ditetapkan oleh Bupati Bulukumba, pengelolaan masjid ICDT dapat lebih baik, dan lebih dikembangkan sesuai dengan aturan pengelolaan masjid dan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

Humas Pemkab Bulukumba

Andi Ayatullah Ahmad

  • Bagikan