Adeni Muhan Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Jadikan Pekerja Migran Indonesia sebagai VVIP

  • Bagikan
Brigjen Adeni Muhan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Kawasan Eropa dan Timur Tengah Brigjen Pol. Drs Adeni Muhan meminta pemerintah daerah baik provinsi, dan pemda kabupaten/kota untuk memberi perhatian lebih kepada para pekerja mingran di wilayahnya. "Salah satu program prioritas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah menjadikan PMI sebagai VVIP. Ini juga yang seharusnya dilakukan pemerintah kabupaten dan kota dengan memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal," ujar Adeni Muhan di Makassar, Senin 6 Juni 2022.

Jenderal kelahiran Soppeng ini membeberkan sejumlah data dan program prioritas BP2MI di hadapan peserta sosialisasi Peningkatan Pelayanan Perlindungan dan Pemberdayaan PMI. Menurutnya, persoalan pekerja migran saat ini sangat kompleks. Karenanya BP2MI membuat 9 prioritas diantaranya penguatan skema penempatan PMI, peningkatan sinergi dan koordinasi serta pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi PMI dan keluarganya.

Salah satu bentuk pelayanan maksimal kata Adeni adalah pemberikan KUR PMI yang plafonnya meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. "Saya juga akan segera bertemu dengan Gubernur Sulsel, Kapolda Sulsel dan para kepala daerah untuk memastikan komitmen semua stakeholder untuk perlindungan PMI," tegasnya.(nad)

Salah satu bentuk pelayanan maksimal kepada PMI kata Adeni Muhan, adanya peningkatan plafon KUR PMI yang naik dari 25 juta menjadi 100 juta rupiah. Untuk itu, Adeni juga meminta pihak perbankan memberikan kemudahan dan segera merealisasikan program KUR PMI ini agar bisa segera diakses oleh calon pekerja migran Indonesia.

Adeni berjanji akan segera bertemu dengan Gubernur Sulsel, Kapolda Sulsel dan para kepala daerah untuk meminta komitmen mereka terkait perlindungan bagi PMI di wilayah kerja masing-masing

Kebijakan KUR tahun 2022

1. peningkatan plafon KUR

Implementasi yang tidak ada. Jangan2 hanya lip service  (Muhammad)

Jenderal (perbankan belum mengajukan plafon KUR ke Kementerian).

Ke makassar ketemu dengan gubernur dan kapolda.

Harus ada data berapa jumlah CPMI yang butuh KUR.

Begitulah perhatian kita kepada CPMI agar CPMI jadi prioritas. Sayangnya memang orang-orang yang menjadi pengampu dari kebijakan belum bergerak cepat. Berharap bisa segera di follow up.

Menurut Adeni Muhan, berdasarkan UU No 18 tahun 2017 pasal 1, perlindungan diberikan kepada CPMI atau calon pekerja migran Indonesia, PMI dan keluarga PMI. "Menurut UU No 18 tahun 2017 PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia," jelasnya.

  • Bagikan