Polisi Periksa Penambang, Gunakan Material Tambang Ilegal Bisa Dipidana

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah pengusaha pertambangan mineral bukan logam atau pertambangan galian C diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Bulukumba, Senin, 6 Juni 2022.

Berdasarkan pantauan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, terlihat beberapa pelaku usaha tambang galian C di ruang penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya memintai keterangan pelaku usaha tambang.

Pengusaha tambang diperiksa lantaran diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dan dokumen lingkungan.

"Kita akan panggil semua penambang yang masih beroperasi. Khusus hari ini (kemarin) ada delapan yang kita periksa. Lima penambang dari Kecamatan Rilau Ale, dan tiga dari Kecamatan Gantarang," papar AKP Yusuf.

AKP Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan menindak penambang yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.

Termasuk bagi pengguna material, juga dapat dijatuhi sanksi pidana apabila material yang digunakan itu dari tambang ilegal

Kendati demikian, AKP Yusuf mengakui bahwa penindakan hukum hanyalah satu cara untuk mengatasi persoalan tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba.

"Semua pihak mesti berperan, karena tidak bisa dipungkiri banyak yang hidup dari aktivitas pertambangan ilegal, kalau tambang ditutup otomatis mereka kehilangan pekerjaan itu juga mesti diperhatikan oleh pemerintah," tukasnya.

Keberadaan tambang ilegal memang bukan hal baru di Kabupaten Bulukumba, bahkan polisi beberapa kali melakukan penindakan. Namun tetap saja hingga hari ini aktivitas galian mineral bukan logam itu terus saja berlangsung.

Hampir semua pertambangan pasir melakukan eksplorasi di sungai, dan tentunya itu merupakan ancaman nyata bagi lingkungan hidup.

Sementara lingkungan yang lestari merupakan hak semua orang termasuk generasi-generasi berikutnya. (ewa/has/B)

  • Bagikan