Hasil RDP DPRD, Sementara Waktu ICDT Diurus Versi Jamaah, Humas Pemda: Tak Mengikat

  • Bagikan
Pose bersama Ketua DMI Bulukumba, Andi Muttamar bersama, Ketua Harian ICDT Versi SK Bupati, H Amry dengan Anggota DPRD Bukumba, Fahidin Hdk usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik kepengurusan Islamic Center Dato Tiro (ICDT).

RDP yang berlangsung di ruang rapat paripurna lama gedung DPRD Bulukumba, Selasa, 28 Juni 2022 itu berlangsung alot dengan dihadiri sejumlah pihak.

Pantauan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di lokasi, RDP tersebut dimulai pada pukul 10.40 wita hingga 15.00 wita. Hadir sejumlah pengurus baik pengurus versi SK Bupati dan Pengurus versi Musyawarah Jamaah. Selain itu hadir pula Ketua MUI Bulukumba, KH Tjamiruddin, Kepala Kemenag, H. Muh Yunus, Ketua DMI Bulukumba, Andi Muttamar, H. Amry selaku Ketua Harian ICDT versi Bupati, serta sejumlah pihak terkait.

RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, itu dimulai dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menyampaikan pendapat sekaligus memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait beberapa masalah seputar Masjid ICDT.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat itu, seperti histori terbitnya SK Bupati vs SK DMI, status masjid ICDT dan sejarah awal dibangunnya masjid ICDT.

Hingga pada akhir rapat, DPRD Bulukumba melalui Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal memberikan kesimpulan yang bersifat tidak mengikat yakni pihaknya akan kembali memediasi pertemuan dengan menggelar tudang sipulung antara kedua belah pihak dengan menghadirkan sesepuh agama dan pihak-pihak terkait.

H. Rijal yang dikonfirmasi usai RDP mengatakan bahwa pihaknya telah menyarankan agar segera dilakukan rekonsiliasi kedua belah pihak. Sedang untuk kepengurusan kemasjidan ICDT disarankan diurus oleh versi jemaah sementara waktu namun tak mengikat.

Hal itu didasari karena saat ini pihak jemaah telah melakukan gugatan terhadap SK versi Bupati ke PTUN.

“Cuma ini kesimpulan atau keputusan yang tidak mengikat, baik versi jemaah silahkan seperti biasa mengurus masjid semua seperti biasa dan normal, serta sama-sama memakmurkan masjid,” terangnya.

Senada juga disampaikan, Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin Hdk, yang mengatakan bahwa hasil dari RDP tersebut yakni akan melakukan komunikasi lanjutan atau tudang sipulung antara kedua belah pihak hingga mendapatkan kesepakatan bersama.

“Jadi untuk kepengurusan masjid ICDT sementara itu versi jamaah tapi tidak mengikat sambil tudang sipulung. Secepatnya kita agendakan kalau bisa besok, kita tidak mau ini berlarut-larut,” ujarnya.

Terpisah, Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, berpendapat berbeda, dia mengatakan, yang menjadi keputusan yakni kegiatan keagamaan di ICDT tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu Kemanag, MUI melakukan mediasi antara Pemda dan DMI.

“Iya karena tidak mengikat maka kepengurusan ICDT versi SK Bupati tetap jalan sebagaimana biasanya setelah mereka dikukuhkan oleh Bupati Bulukumba. Silahkan pihak yang diberikan amanah untuk melakukan mediasi, tapi kepengurusan ICDT versi SK Bupati Bulukumba tetap jalan,” katanya. (faj/has/B)

Penulis: RAKHMAT FAJAREditor: HASWANDI ASHARI
  • Bagikan