BRI Bulukumba diduga Hilangkan Sertipikat Jaminan, Nasabah Minta Ganti Rugi 1 Miliar

  • Bagikan
Foto kantor cabang BRI Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bulukumba disomasi karena diduga menghilangkan jaminan berupa sertipikat tanah milik salah seorang nasabah.

Nasabah bernama Rahma sebelumnya mengambil kredit di BRI dengan menjaminkan sertipikat tanahnya, namun setelah kreditnya lunas sertipikatnya tidak kunjung dikembalikan.

"Kredit yang saya ambil sudah lunas sejak kurang lebih satu tahun empat bulan lalu, namun sampai saat ini sertipikat belum juga dikembalikan oleh BRI (Cabang Bulukumba, red)," kata Rahma, Selasa, 28 Juni 2022.

Bahkan Rahma telah melayangkan somasi ke pihak BRI Cabang Bulukumba pada 2 Juni 2022, lalu, terkait persoalan tersebut. Tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan dan sertipikat tanahnya belum juga dikembalikan.

"Apabila Bank BRI Cabang Bulukumba dalam jangka waktu tiga hari tidak mengembalikan sertipikat yang dimaksud, maka harus ganti kerugian material sebesar Rp. 1 miliar," tegas Rahma dalam salah satu poin somasinya.

Karena belum ada jawaban atau hasil dari somasinya, Rahma telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dalam hal ini Polres Bulukumba.

"Tadi pagi (Selasa, 28 Juni 2022), saya sudah masukkan laporan resmi ke Polres Bulukumba," bebernya.

Sementara itu, pihak BRI Cabang Bulukumba belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Saat RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID mendatangi kantor Cabang BRI Bulukumba pada Selasa, 28 Juni 2022, sekitar jam 1 siang. Tidak pejabat BRI Cabang Bulukumba yang bisa memberikan keterangan. (ewa)

  • Bagikan