Pilkades Sistem E-Voting di Desa Barombong, Pertama dan Satu-satunya di Bulukumba

  • Bagikan
Pilkades di Desa Barombong, Kabupaten Bulukumba.


BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Desa Barombong, Kecamatan Gantarang ditetapkan sebagai sampel pelaksanaan pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bulukumba pada 9 November 2022.

Desa Barombong merupakan salah satu di antara 31 desa di Kabupaten Bulukumba yang akan menggelar Pilkades serentak Kabupaten Bulukumba.

Salah satu hal yang baru pada Pilkades kali ini, yakni akan diterapkan pemungutan suara berbasis elektronik e-voting.

Karena ini baru dalam tahap ujicoba maka hanya ada satu desa yang akan dijadikan sampel yakni Desa Barombong.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba, Ahmad Januaris menjelaskan, Desa Barombong dipilih sebagai sampel karena dianggap paling bersyarat.

"Disesuaikan dengan rasio alat yang hanya mampu maksimal  1600 pemilih untuk dua pasang alat yang dimiliki saat ini," terang Januaris.

"Diajukan tiga desa yang daftar pemilihnya kurang lebih 1500,.dan bapak Bupati (Bulukumba) menetapkan Desa Barombong," tambahnya.

Menurut, Januaris Desa Barombong juga telah siap melaksanakan e-voting, proses pemasangan alat telah dilakukan begitu juga petugas di TPS telah diikutkan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengoperasian e-voting, serta telah dilakukan sosialisasi khusus kepada PPKD, BPD dan Cakades.

Diketahui, Pilkades di Desa Barombong diikuti oleh tiga Cakades di antaranya nomor urut 1 Mahfud H Bennu selaku calon petahana, nomor urut 2 Akmal, dan nomor urut 3 Asdar.

Januaris berharap, dengan Pilkades e-voting pelaksanaan pemungutan suara di Desa Barombong bisa berlangsung secara cepat dan transparan, serta meminimalisir terjadinya tuntutan atau konflik pasca Pilkades.

Keunggulan dari penggunaan e-Voting sendiri adalah waktu pelaksanaannya yang cepat dan mampu mencegah kecurangan pemilihan sejak perhitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dilansir dari website resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sistem e-voting lebih singkat. Pemilih tak perlu menunggu dipanggil dan didata secara manual.

Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik, yang kemudian akan diperiksa mesin khusus. Identitas pemilik akan dikonfirmasi dengan sidik jari. Setelah itu, akan keluar kartu cip khusus berwarna putih untuk mengaktifkan sistem pemilihan.

Di dalam bilik, pemilih tinggal menyentuh gambar calon pilihan mereka, lalu sekali lagi menyentuh konfirmasi "ya" atau "tidak".

Setelah itu, akan keluar struk audit bukti bahwa pemilih sudah memilih, yang akan dimasukkan ke dalam kotak khusus. Satu identitas hanya dapat digunakan untuk satu kali memilih. Kartu cip putih tak akan keluar dua kali dengan satu identitas sama.

Sementara bagi yang belum punya KTP elektronik, akan dibantu back-up dengan aplikasi data pemilih tetap (DPT). (ewa/

=====

  • Bagikan