Terdakwa BOP TPQ Diperiksa Hakim

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Kementerian Agama di Kabupaten Bulukumba telah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 20 Desember 2022.

Kasus BOP TPQ melibatkan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, Alim Ihsan sebagai terdakwa.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba selaku Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Pidsus, Andi Rieker, mengungkapkan bahwa terdakwa telah diperiksa di PN Makassar.

"Kemarin (Selasa, 20 Desember 2022, red) pemeriksaan terdakwa," katanya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di kantornya, Rabu, 21 Desember 2022.

Andi Rieker mengungkapkan bahwa agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Diketahui, dalam BOP tersebut Alim Ihsan didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebelum dilimpahkan, kasus tersebut ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Ditemukan dugaan pungli dari proses penyaluran bantuan kepada setiap TPQ yang memenuhi syarat sebagai penerima diberikan dana BOP sebesar Rp 10 juta yang disalurkan langsung dari pusat ke rekening bank masing-masing TPQ.

Sehingga terdapat kurang lebih Rp 400 juta total anggaran dari seluruh penerima BOP tahap pertama 2020 yang dipotong. (ewa/has

  • Bagikan