Hoax! Beli BBM Dilarang Pindah-pindah SPBU

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, memastikan berita yang beredar mengenai larangan pindah-pindah pembelian BBM bagi konsumen adalah hoax. 

Kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senior Supervisor Communucation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pindah-pindah membeli BBM di SPBU atau konsumen hanya bisa membeli BBM di satu SPBU saja. 

"Jadi itu tidak benar Pak, isu itu dihembuskan oleh oknum yang sepertinya ingin merusak sistem atau aturan yang telah kami buat tentang penggunaan konsumsi BBM, " Jelasnya. Selasa 10 Januari 2023.

Menurutnya, pembatasan BBM hanya berlaku untuk solar mengigat makin maraknya penimbunan dan pembelian solar dalam jumlah yang tidak lazim sehingga setiap kendaraan roda dua hingga roda enam konsumsi solarnya telah diatur dimana tiap harinya telah memiliki kuotanya sendiri. 

"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya Solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," katanya. 

Adapun aturan saat ini untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

"Karena kuota terbatas BPH Migas mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan solar setiap hari. Kendaraan pribadi itu misalnya bisa konsumsi 60 liter per hari. kalau penumpang atau barang 80 per liter kalau roda 6 ke atas 200 liter per hari," jelasnya.

Artinya, bila satu kendaraan sudah mencapai kuota maksimal harian tersebut, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.

Dikatakan salah satu yang saat ini diterapkan pertamina untuk mengatur pembelian sehingga tepat sasaran yakni dengan pembelian BBM bersubsidi yang lebih terintegrasi menggunakan sistem teknologi informasi (IT).

Dijelaakan aturan  mengenai pembatasan pembelian untuk BBM jenis Solar sejatinya saat ini sudah ada. Namun demikian, penyalahgunaan di lapangan masih saja terus terjadi karena konsumen bisa mengisi BBM berkali-kali tanpa adanya pengawasan.

Oleh sebab itu, pembelian BBM subsidi akan terintegrasi menggunakan sistem IT. Terutama, seperti yang sudah dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dengan menyiapkan pendaftaran subsidi tepat melalui aplikasi MyPertamina.

"Misal kita mau ke makassar dari Bulukumba, jika kuotanya 60 liter per hari kita sudah bisa prediksi itu bisa untuk pulang pergi karena 1 liter solar itu bisa 4 kilometer, artinya 60 liter ini bisa digunakan sejauh 240 kilometer untuk Bulukumba-makassar sudah lebih daru cukup, " Jelasnya. (Rakhmat Fajar) 

  • Bagikan