Zakat untuk Pemberdayaan Umat

  • Bagikan

Oleh: H. Muhammad Yusuf Shandy, Lc. (Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bulukumba) 

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Secara nasional potensi zakat Indonesia mencapai Rp. 233,8 triliun. Adapun potensi zakat di Bulukumba mencapai Rp 89,6 miliar, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bulukumba, tahun 2017 lalu. 

Namun, yang bisa dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Bulukumba pada tahun 2022 baru sekitar Rp 8,5 miliar, yang umumnya berasal dari ZIS ASN yang ada di Butta Panrita Lopi. 

Ada dua tujuan utama pengelolaan zakat. Sebagaimana disebutkan dalam UU 23/2011, yaitu pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat. Karenanya, kerja-kerja pendistribusian dan pendayagunaan zakat harus mengacu pada dua tujuan besar tersebut. 

Kerja-kerja tersebut diawali dengan menyusun perencanaan, lalu melaksanakan rencana kerja, kemudian dilakukan pelaporan dan pertanggungjawaban, termasuk di dalamnya adalah monitoring dan evaluasi terhadap setiap program. 

Untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan zakat, BAZNAS dilengkapi dengan Satuan Audit Internal. Selain itu, terhadap BAZNAS dilakukan pula audit syariah oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), setiap tahun. 

Untuk mewujudkan dua tujuan besar pengelolaan zakat di atas, penyaluran zakat terhadap para mustahik, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, dilakukan dengan dua pola, yaitu pendistribusian dan pendayagunaan. 

Pendistribusian zakat dilakukan pada empat bidang. Pertama, bidang pendidikan, yang meliputi pemberian biaya pendidikan, serta bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membiayai kebutuhan pembiayaan pendidikan jangka pendek. 

Kedua, di bidang kesehatan, yaitu pemberian bantuan pengobatan kuratif dan rehabilitatif. 

Ketiga, bidang kemanusiaan, meliputi pemberian bantuan kemanusiaan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya. Termasuk dalam hal ini pembangunan Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) oleh BAZNAS bersama Kodim 1411 Bulukumba. 

Keempat, bidang dakwah dan advokasi, yang meliputi bantuan kepada penceramah, pembangunan rumah ibadah, kegiatan dakwah dan advokasi. Untuk rumah ibadah hanya dilakukan pada wilayah mayoritas berpenduduk miskin atau wilayah minoritas muslim. 

Adapun program pendayagunaan zakat, pun dilakukan pada empat bidang, yaitu ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan dakwah dan advokasi. 

Pendayagunaan zakat di bidang ekonomi meliputi pemberian bantuan yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan etos kerja dan kapasitas produktif, kewirausahaan, dan peningkatan kesejahteraan mustahik. 

Pendayagunaan zakat di bidang ekonomi juga mencakup pemberian akses sumber daya, akses permodalan, dan akses pasar. BAZNAS Kabupaten Bulukumba telah meluncurkan Z-Mart, Z-Auto, Z-Chicken, alat bengkel dan tukang, serta puluhan mesin jahit. 

Sedangkan pendayagunaan zakat di bidang pendidikan dan kesehatan dilakukan dengan pembangunan sarana dan ptasarana pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat miskin, atau dikhususkan pada wilayah berpenduduk mayoritas miskin atau minoritas muslim. 

Adapun pendayagunaan zakat di bidang dakwah dan advokasi meliputi pemberian bantuan dalam bentuk kegiatan pembinaan masyarakat muslim, pengembangan kebijakan publik dan kajian strategis, serta pembelaan hak dan advokasi mustahik. 

Untuk mewujudkan semua itu, selain dibutuhkan dukungan dari pemerintah, pun dibutuhkan sumber daya amil yang mumpuni, guna memastikan bahwa kerja-kerja penegakan syariat zakat untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat berjalan dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. (rs)

  • Bagikan