Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud MD: Putusan Hakim Sangat Logis

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merespons vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer.

Mahfud MD mengaku gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim tersebut. Dia melihat hakim mempunyai keberanian dan objektif membaca fakta persidangan.

"Dibacakan semua. Yang mendukung Eliezer dan memojokkan Eliezer semua dibaca. Suara-suara masyarakat didengarkan. Rongrongan-rongongan yang mungkin ada untuk membuat keputusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia (hakim, red) saya lihat putusannya menjadi sangat logis," bebernya.

"Tentu menurut saya berkemanusiaan, mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga " tegasnya dikutip Media Group FAJAR.CO.ID dalam YouTube resmi Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Dia menilai, para hakim tersebut yang bagus di antara banyak Hakim yang memang juga bagus kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan. "Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikan public common sense," tegasnya.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa tersebut dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). (FG)

  • Bagikan