ASN Diskominfo Terdampak Persoalan Rudy Ramlan, Sanksi Disiplin Menanti

  • Bagikan
Rudy Ramlan (kiri) dan Prof Aminuddin Ilmar (kanan)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala Dinas Kominfo Bulukumba, Rudy Ramlan yang namanya terdaftar sebagai ASN Pemprov turut berdampak terhadap terhambatnya penyusunan SKP ASN lainnya di Diskominfo Bulukumba.

Rais membenarkan bahwa persoalan tersebut memang terjadi, apalagi saat ini penilaian kinerja ASN itu dilakukan secara digital dan dilakukan secara berjenjang dimulai dari pimpinan OPD.

"Kalau misalnya Kadisnya tidak bisa terinput ke aplikasi, secara otomatis kepala bidang juga tidak bisa, begitu seterusnya," terang Rais.

Namun Rais tetap mengakui bahwa saat ini Rudy Ramlan masih sah sebagai Kadis Kominfo. Terkait bagaimana keputusan dari Pemprov Rais mengaku bahwa siap menjalankan apapun keputusannya.

"Kami telah menyiapkan segala kemungkinannya (apakah Rudy Ramlan tetap bertahan atau dinyatakan sebagai pegawai Pemprov, red)," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pansel Pejabat Pemkab Bulukumba, Prof. Aminuddin Ilmar, mengakui bahwa pada saat melakukan seleksi pejabat pihaknya tidak mengetahui status kepegawaian Rudy Ramlan yang tercatat di Pemprov.

"Tidak ada informasi tentang hal tersebut baru diketahui setelah ada konfirmasi dari BKPSDM Bulukumba," ungkap Prof. Ilmar saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID via WhatsApp.

Prof Ilmar beranggapan bahwa jika Rudy Ramlan tercatat sebagai pegawai Pemprov maka seharusnya dia tidak boleh menjabat di Kabupaten Bulukumba.

"Kecuali kalau ybs sudah membatalkan proses mutasinya maka harus melalui seleksi ulang kembali," terangnya.

Karena status kepegawaian Rudy Ramlan baru diketahui olehnya, maka menurut Prof Ilmar hasil job fit dari Rudy Ramlan sebaiknya tidak dipertimbangkan lagi.

"Kalau pendapat saya seharusnya tidak boleh dipertimbangkan lagi atau ditempatkan lagi dalam jabatan," tegas Prof. Ilmar.

Terkait konsekuensi hukum atas persoalan tersebut menurut Prof Ilmar yang bersangkutan bisa saja dijerat dengan sanksi disiplin.

"(Apakah melakukan pengembalian tunjangan) itu nanti harus melalui proses pemeriksaan oleh APIP apakah menimbulkan kerugian Keuangan Daerah sehingga harus ada pengembalian," terang Guru Besar Unhas tersebut.

Sebelumnya, Rudy Ramlan yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membantah bahwa dirinya adalah pegawai Pemprov.

"Sampai saat ini sebelum adanya SK dari Gubernur saya masih tetap sebagai pegawai Pemkab Bulukumba," tegas Rudy.

Meski begitu, Rudy membenarkan bahwa dirinya memang sempat mengurus kepindahannya dari Pemkab Bulukumba ke Pemprov sebagai analisis protokol pada 2020 lalu.

Rudy juga mengakui bahwa sudah ada SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap menurutnya jika belum ada SK penempatan dari Gubernur maka sampai saat ini dia belum dapat dikatakan sebagai ASN Pemprov.

"SK BKN itu kan (hanya) salah satu persyaratan untuk pindah. Tapi yang menentukan itu tetap SK Gubernur terkait penempatan saya secara definitif," terang Rudy.

Terkait tudingan bahwa dirinya selama ini rangkap jabatan, menurut Rudy tudingan itu sengaja dibuat menjelang mutasi Pejabat Pemkab Bulukumba.

"Memang setiap menjelang mutasi isu seperti ini dikembangkan. Karena ada yang mau kasi goyang saya punya posisi," tuding Rudy Ramlan.

Rudy Ramlan mengaku tetap akan menjadi mengabdi ASN di Pemkab Bulukumba. "Kecuali masyarakat Bulukumba yang sudah tidak membutuhkan tenaga saya," imbuhnya. (ewa)

  • Bagikan