Korban Pelecehan di UIN Alauddin Enggan Melapor ke Polisi Dinilai Wajar, Sosiolog Jelaskan Alasannya

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kuasa hukum pelaku pelecehan seksual terhadap sembilan mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Hardiyanto, membantah tudingan terhadap kliennya. Alasannya, karena korban tak melapor ke polisi.

Padahal, sembilan korban sebelumnya telah melapor ke Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar. Pihak kampus pun mengakui adanya pelecehan.

Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) Sawedi Muhammad menyebut apa yang dikakukan korban sudah betul. Melaporkan terlebih dahulu ke kampus. Lalu lanjut ke pidana jika perlu.

“Itu pilihan,” kata Sawedi kepada fajar.co.id, Rabu (22/3/2023).

Lagipula, melaporkan kasus kekerasan seksual menurutnya tidak mudah. Banyak hal yang merintangi. Dari tekanan fisik, hingga potensi kekerasan ganda.

“Banyak faktor yang menyebabkan korban pelecehan seksual tidak melaporkan kejadian yang mereka alami,” ujar Sawedi.

Pria yang mengajar di Program Studi Sosiologi ini menjelaskan, korban pelecehan seksual kadang tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi trauma psikologis ekstrem yang ditimbulkan atas laporannya.

“Pengungkapan terjadinya pelecehan seksual membuat korban menanggung risiko sosial yang sangat berat yang bisa membuat korban frustrasi dan bahkan bunuh diri. Korban pelecehan seksual yang diam dan menanggung sendiri beban psikologis yang dideritanya biasa disebut silent victim ,” jelasnya.

Kedua, lanjut Sawedi, korban merasa bersalah, malu dan putus asa. Banyak korban yang menyalahkan diri sendiri atas apa yang telah dialaminya. Mereka malu dan dipermalukan atas pelecehan yang dialami, hingga dianggap sebagai aib yang sangat memalukan diri sendiri dan keluarganya. (fajar)

  • Bagikan