Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi Jadi Tersangka karena Langgar Aturan Permendagri

  • Bagikan
Iriawan Abadi

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris YL bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Iriawan Abadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar oleh Kejati Sulsel, pada Selasa (11/4/2023).

Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi kepada awak media menuturkan, tersangka Haris dan Iriawan tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007.

Pada aturan Permendagri tersebut, dijelaskan Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

"Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 5 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem. Untuk Direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen," ujar Yudi di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023).

Dikatakan Yudi, pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

"Terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan Walikota dan Wakil Walikota," lanjutnya.

Walikota dan Wakil Walikota dituturkan Yudi, dalam hal ini sebagai pemilik modal ataupun KPM, tidak dapat diberikan Asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD.

"Pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan dengan dasar, selaku pemilik perusahaan daerah pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan," ucapnya. (fajar)

  • Bagikan