Jurnalis MNC Media Korban Intimidasi Oknum Polisi Bulukumba Lapor ke Propam Polda

  • Bagikan
Sudirman didampingi LBH Pers melaporkan kasus intimidasi ke Propam Polda Sulsel, Senin, 17 April 2023.

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Jurnalis korban dugaan penganiayaan dan intimidasi oleh oknum polisi di Kabupaten Bulukumba, Sudirman Anwar atau Dirman melapor ke Propam Polda Sulawesi Selatan, Senin, 17 April 2023.

Korban yang didampingi oleh kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Kuasa Hukum korban dari LBH Pers Makassar, Firmansyah, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan tahap awal terkait gambaran awal apa yang menimpa korban saat mendapatkan kekerasan dan intimidasi dari oknum polisi di Kabupaten Bulukumba.

"Proses pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 3 jam lamanya. Hari ini masih tahap laporan atau masih sebatas gambaran umum dari peristiwa yang menimpa klien kami," katanya, Senin, 17 April 2023.

Firman mengungkapkan, apa yang menimpa kliennya merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang penegak hukum, sehingga pihaknya meminta Polda Sulawesi Selatan bisa menyelesaikan hal ini secara profesional.

"Kami meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk secara serius menuntaskan laporan tersebut sekiranya menimbulkan efek jerah bagi pelaku serta memberikan keadilan bagi korban," jelasnya.

Apalagi katanya, kasus tersebut bukan yang pertama terjadi di Sulawesi Selatan. Bahkan katanya, apa yang dialami oleh Dirman menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis dan dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

Kepala Biro iNews TV, Andi Muhammad Yusuf Aries, mengatakan, laporan yang pihaknya laporkan merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan kekerasan yang menimpa kontributor MNC Media di Kabupaten Bulukumba.

"Kami secara lembaga sangat mengharapkan dan mempercayai aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut," jelasnya melalui jumpa pers usai mendampingi Dirman melapor ke Propam Polda.

Ia juga menyatakan, selain melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan pihaknya juga akan menindaklanjuti pelaporan di Polres Bulukumba untuk dugaan tindak pidana umum.

"Apapun itu tidak bisa ada alasan untuk melakukan tindak kekerasan, apalagi terhadap jurnalis yang sementara melaksanakan tugas tugas jurnalistik di lapangan," tegasnya.

Sebelumnya, jurnalis MNC Media yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota Polres Bulukumba, Dirman. Kekerasan itu dilakukan oleh oknum polisi saat tengah meliput aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja oleh mahasiswa.

Dugaan kekerasan ini terjadi pada Senin, 10 April 2023, sekira pukul 17.30 Wita. Tepatnya saat terjadi kerusuhan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja. Saat itu korban tengah melintas saat kejadian.

Namun saat mengambil gambar, korban dilempari batu oleh salah seorang yang diduga anggota polisi. Selanjutnya, mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dan mengintimidasi korban.

Sempat terjadi aksi saling merebut handphone antara korban dan terduga pelaku. Beberapa pukulan juga diterima korban dalam situasi tersebut.

Tidak hanya sampai disitu, oknum polisi itu juga mengancam korban dengan menggunakan senjata api miliknya dan diarahkan langsung ke korban. ***

  • Bagikan