Pemkab Bantaeng Tertibkan Baliho yang Ganggu Estetika

  • Bagikan

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bantaeng, tertibkan baliho atau spanduk yang mengganggu keindahan kota, dan memasang di pohon serta tempat yang dilarang. Spanduk yang ditertibkan didominasi Partai politik dan bakal calon legislatif (Bacaleg).

Memasuki tahun politik, sejumlah figur dan parpol mulai memunculkan eksistensinya menjelang Pemilu 2024, dengan cara memasang baliho atau spanduk di tempat-tempat tertentu. Namun tidak sedikit spanduk yang dipajang oleh oknum bacaleg atau parpol memasang du tempat yang dilarang.

Maka dengan hal tersebut, Pemkab Bantaeng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantaeng, sebelumnya telah melakukan beberapa penertiban spanduk yang ganggu Estetika (keindahan) kota.

"Iya kita sebelumnya telah beberapa kali melakukan penertiban baliho dan spanduk yang ganggu keindahan kota, dan alat peraga dipasang di pohon, juga kita tertibkan," kata Kasatpol PP Bantaeng, Jaemuddin, Rabu, 3 Mei 2023.

Menurut Jaemuddin, ke depannya langkah-langkah yang akan diambil, akan dikoordinasikan dengan Bawaslu Bantaeng, mengenai spanduk Bacaleg.

"Kita sudah rencanakan beberapa langkah-langkah penertiban dan berkoordinasi dengan Bawaslu. Karena semakin hari saya lihat sudah ada beberapa spanduk besar sangat kecil yang telah terpasang di beberapa titik, itu juga jadi bahan pertimbangan," kata dia.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Bantaeng, mengatakan bahwa para bakal calon dipersilahkan untuk bersosialisasi, baik memperkenalkan diri sebagai bacalon atau partai dengan memperkenalkan nomor urut.

"Ini masa sosialisasi, tapi jangan pasang di tempat-tempat tertentu yang dilarang, namun kalau sudah ada kata ajakan itu kami sudah harus tindaki, begitupun dengan parpol, boleh pasang spanduk dengan nomor urut partainya, tapi jangan dulu ada citra diri disitu, seperti menyampaikan visi dan misi," jelas Ketua Bawaslu Bantaeng, Selasa 4 April 2023.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (mad/has/B)

  • Bagikan