Rampung, Audit Kasus UPPO Segera Diserahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Audit kasus dugaan korupsi program pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) Bulukumba memasuki tahap perampungan laporan.

Kepala APIP atau Inspektorat Bulukumba, Taufik mengungkapkan telah merampungkan proses perhitungan keuangan negara dalam program UPPO.

"Insya Allah segera dirampungkan. Kami kemarin sudah final melakukan ekspose bersama dengan kejaksaan dan saat ini proses perampungan laporan," kata Taufik, Rabu, 3 Mei 2023.

Untuk proses selanjutnya hasil perhitungan akan dilaporkan ke Bupati Bulukumba baru kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba selaku aparat penegak hukum yang menangani kasus UPPO.

"Rencana  Pak Bupati setelah berada di Bulukumba kami serahkan laporannya dan selanjutnya akan diserahkan kepada kejaksaan untuk bahan proses selanjutnya," ungkapnya Taufik.

Kendati demikian, Taufik masih belum dapat membeberkan kesimpulan yang didapatkan dari proses audit oleh pihaknya.

"Iya begitulah (sudah ada kesimpulan hasil audit). Kepastiannya nanti," tukas Taufik.

Kasus dugaan korupsi UPPO ini sementara dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Bulukumba. Penetapan tersangka kasus tersebut menunggu hasil audit APIP Bulukumba.

Diketahui, terdapat 9 kelompok tani di Kabupaten Bulukumba yang tercatat sebagai penerima bantuan pengadaan UPPO pada tahun anggaran 2022.

Program UPPO merupakan program dari Kementan yang disalurkan ke kelompok tani.

Kementerian memeberikan bantuan UPPO untuk mendorong para petani menggunakan pupuk organik dengan tujuan merehabilitasi dan meningkatkan produktivitas tanah.

Namun pada kenyataannya, program UPPO di Kabupaten Bulukumba tidak sesuai dengan yang diharapkan karena terjadi dugaan pemotongan anggaran.

Anggaran 200 juta disalurkan ke kelompok melalui rekening Bank BNI dan dicairkan secara bertahap, idealnya tahap pertama cair sebesar 140 juta anggaran itu untuk pembangunan kandang sapi, rumah kompos, pengadaan mesin pencacah, dan pengadaan motor tiga roda, serta tahap kedua sebesar Rp. 60 juta untuk pengadaan sapi sebanyak 8 ekor.

Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, program UPPO ini tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Misalnya jumlah sapi tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Selain itu, program ini juga seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh anggota kelompok tani, namun pada kenyataannya kelompok tani diintervensi oleh oknum sehingga pembelanjaan tidak sepenuhnya diserahkan ke kelompok tani. (ewa/has)

  • Bagikan