Ekspor Ilegal Biji Nikel Sudah Berlangsung 3 Tahun, Legislator PPP: Pemerintah Harus Bertindak Tegas

  • Bagikan
Elly Rachmat Yasin

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Dugaan ekspor ilegal bijih nikel jadi perhatian anggota Komisi VI DPR RI, Elly Rachmat Yasin. Pihaknya mendesak pemerintah segera melakukan investigasi soal dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke Cina.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera evaluasi dan investigasi atas permasalahan pengiriman bijih nikel ilegal ke China dan negara lainnya," ucap Elly dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).

Legislator dari PPP itu bilang sedari awal mengingatkan pemerintah akan dampak dari percepatan larangan ekspor nikel. Beberapa di antaranya seperti ketidakpastian hukum bagi investor hingga reaksi Uni Eropa yang merasa dirugikan.

"Dampak berikutnya yaitu potensi ekspor bijih nikel secara ilegal dari pulau Sulawesi dan Maluku Utara," ujarnya.

Meskipun begitu, Elly mengapresiasi keberanian pemerintah menghentikan ekspor hasil pertambangan, termasuk nikel. Elly pun menambahkan agar keberanian itu dapat dilaksanakan dengan tegas dan disiplin.

"Kami mendesak tindakan tegas pemerintah untuk mengawasi lebih ketat terhadap semua hasil tambang dalam negeri. Jangan ada kebocoran ekspor ilegal," tegasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 impor bijih nikel China dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai USD 193 juta.

Kemudian pada tahun 2021, China kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai USD 48 juta. Sedangkan pada tahun 2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel.

Data impor biji nikel China dari Indonesia dibandingkan dengan data ekspor biji nikel Indonesia ke China pada periode yang sama terdapat selisih. Dugaan selisih royalti ditambah bea keluar sebesar Rp 575 miliar dari kurun waktu Januari 2020 hingga Juni 2022. (Msn-int/fajar)

  • Bagikan