Kejaksaan Bantaeng Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bansos

  • Bagikan

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bantaeng pada proses penyidikan tahap kedua yang merugikan negara sebesar Rp20 miliar.

Kasus dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT-Kemensos) itu terjadi di tahun 2019 dan program sembako tahun 2020 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Sosial RI di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan menetapkan 14 tersangka pada tahun 2022, yang tersebar di Kabupaten Takalar, Sinjai, dan Bantaeng dengan kerugian negara sebesar Rp20 miliar. Data ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hanya saja, penanganan berkas perkara untuk Kabupaten Bantaeng dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng. Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Bantaeng mereka berinisial ZN, AR, AA, dan RA.

Namun Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bantaeng Cahyo Risdiantoro enggan lebih jauh menjelaskan peranan masing-masing tersangka.

"Itu sementara info yang bisa saya berikan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bantaeng, Cahyo Risdiantoro, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 31 Agustus 2023.

Kata Cahyo, modusnya mark up, mengurangi indeks, menyelundupkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara mengalami kerugian besar.

"Para tersangka ada yang berstatus sebagai koordinator daerah yang mengkoordinir Bantuan Sosial BNPT di Kabupaten Takalar, Bantaeng dan Sinjai tersebut. Tersangka ada juga yang berperan sebagai pemasok," jelasnya.

Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah melakukan proses penyidikan tahap dua (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Selanjutnya proses tahap dua dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi (Kejati) Selatan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara.

Para terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah atau jsplitzing sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huru b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mad/has/B)

  • Bagikan