Pelaku Pembusuran di Bantaeng Berhasil Diringkus. Polisi Ungkap Motifnya

  • Bagikan

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Aksi nekat terduga pelaku pembusuran di Kabupaten Bantaeng, kini berakhir di tangan petugas kepolisian dari Polres Bantaeng.

Hal itu diungkapkan oleh AKBP Andi Kumara Kapolres Bantaeng, saat melakukan press realese hasil pengunkapan kasus pembusuran di wilayah hukum Polres Bantaeng, didampingi AKP IPTU Pandu, Kanit PPA AIPDA Khaerul Ikhsan, dan beberapa personil Polres Bantaeng.

AKBP Andi Kumara menjelaskan, ada dua titik kasus pembusuran yang pelakunya berhasil diringkus, "Pertama pada tanggal 23 Agustus 2033, sekira pukul 16.00 WITA, sore TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu," katanya.

Adapun kronologi aksi pembusuran di TKP pertama, saat itu kedua pelaku inisial Z dan O, mengejar korban A, setelah mendapati korban, pelaku sempat menganiaya korban, hingga akhirnya pelaku O, melepaskan anak busur panah.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami sejumlah luka-luka. "Pelaku berhasil diamankan, tapi kita akan kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat. Pelaku telah ditangkap sudah sepekan lalu," jelas Kapolres Bantaeng.

Lebih lanjut, Kapolres Bantaeng menjelaskan aksi pembusuran di TKP kedua yang terjadi, pada tanggal 7 September 2023, sekira pukul 23.00 WITA, TKP di jalan lingkar, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, tidak jauh dari TKP pertama.

"Korban U (17) dan pelaku K (17) masing-masing anak dibawah umur. Kejadian bermula saat korban melintas di TKP, melewati tersangka, menurut pengakuan pelaku, korban hendak melontarkan busur panah ke pelaku, namun saat itu, korban U membatalkan aksinya," jelasnya.

"Kemudian pelaku tidak terima atas aksi korban, pelaku K bersama kelompoknya, kemudian mengejar rombongan korban, dan melontarkan busur panah, kemudian mengenai pinggang sebelah kiri korban. Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu 9 September 2023," sambungnya.

Dari dua kasus tersebut, kata AKBP Andi Kumara, semua pelaku dijerat pasal 80 jo 76 undang undang RI no 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang no 23 tahu. 2022, tentang perlindungan anak.

"Motifnya dendam antar kelompok, jadi anak-anak ini punya kelompok, jadi jika kelompok yang lain diganggu maka akan saling membantu, sehingga bisa dibilang kayak geng lah," katanya.

Ditanya soal keterlibatan geng motor dalam aksi tawuran dan pembusuran, AKBP Andi Kumara mengaku, di Bantaeng ada beberapa geng motor, namun pihaknya telah memetakannya.

"Kita telah memetakan dan memang di Bantaeng ini, ada kelompok-kelompok anak muda, namun ini tidak selesai di tangan polisi yang menangkap saja, namun perlu peran serta dari seluruh pihak untuk memberikan edukasi kepada mereka, untuk tidak terlibat dalam aksi kriminal," harapnya.

Dari kedua kasus tersebut, juga diamankan beberapa barang bukti, seperti pelontar ketapel, anak busuru panah, baju korban. (mad/has/B)

  • Bagikan