Kejari Gowa Periksa 40 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Syekh Yusuf

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa. 

Kejari Gowa bahkan sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Pada proses penyidikan itu, ada sekitar 40 orang saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Gowa. 

"Ada sekitar 40 orang saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan penyidikan. Saksi yang diperiksa adalah semua yang ada di dalam manajemen RSUD Syekh Yusuf maupun petugas kesehatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, Senin, 18 September 2023. 

Ditanya terkait berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini, Yeni Andriani mengaku akan berkoordinasi dengan pihak BPK. 

"Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf," tuturnya. 

Dirinya pun menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gowa akan transparan terkait penanganan penyidikan RSUD Syekh Yusuf. 

"Saya tekankan, apabila ada yang mencoba melakukan intervensi dan lain-lainnya kepada pihak kejaksaan, maka kami akan tindak tegas," tegasnya. 

Yeni Andriani menambahkan, agar seluruh masyarakat kabupaten Gowa memberikan kepercayaan kepada Kejari Gowa dalam untuk bekerja dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf. (**)

  • Bagikan