Menanti Vonis Terdakwa Korupsi TIK

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi Telekomunikasi (TIK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba tahun anggaran 2012 segera divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Muh. Yusran mengungkapkan bahwa kasus TIK sisa menunggu vonis hakim.

"Untuk sidang dari kasus TIK sudah sekitar 17 kali digelar dan sidang ke-18 itu sidang Putusan yang rencananya digelar pada 2 Oktober ini," ungkap Yusran saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 19 September 2023.

Menurut Yusran dalam persidangan kasus TIK, JPU sempat menemui kendala untuk menghadirkan saksi, karena kasus tersebut merupakan kasus lama sementara sudah ada saksi yang pindah domisili bahkan yang meninggal dunia.

"Tapi Alhamdulillah JPU mampu melewati kendala-kendala yang ada, kami telah bekerja maksimal soal bagaimana putusannya kita serahkan kepada hakim," tukasnya.

Terdakwa kasus TIK saat ini diamankan di Lapas kelas 1a Makassar. Penitipan keduanya di lapas tersebut untuk memudahkan mobilisasi ke PN Makassar saat digelarnya sidang.

Diketahui, terdakwa kasus TIK yakni Muhammad Ajis mantan ASN di Dinas Pendidikan Bulukumba, dan HA atau H Arifuddin selaku Direktur CV. Sumber Harapan sempat buron saat masih tersangka di kepolisian.

Tersangka pertama, Ajis merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan TIK Disdikpora Bulukumba tahun anggaran 2012 lalu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, saat itu Ajis pindah tugas dari Bulukumba ke Jakarta oleh dia masuk dalam DPO Polres Bulukumba. Dalam beberapa tahun terakhir Ajis bertugas di Pulau Seribu Jakarta sebagai ASN.

Dan pada akhirnya dia dijemput langsung oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bulukumba di kediamannya yang berada di Jakarta Timur pada Kamis, 24 Januari 2023.

Sementara itu, H. Arifuddin juga sempat menjadi DPO, namun beberapa waktu lalu dia ditangkap oleh Kejaksaan atas kasus yang berbeda.

Karena pada saat itu, H. Arifuddin juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal nelayan Dinas Perikanan Bulukumba, namun H. Arifuddin sempat lolos dari tuntutan hakim dalam kasus tersebut.

Tetapi dalam kasus pengadaan TIK, Arifuddin berstatus sebagai DPO dan pada akhirnya diringkus kembali oleh polisi saat berada di Kabupaten Bulukumba.

Arifuddin ini juga baru saja ditetapkan bersalah dalam kasus pengadaan kapal nelayan, berdasarkan putusan MA atas kasasi Jaksa. (*)

  • Bagikan