Zulkifli Saiye Usulkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil

  • Bagikan
Anggota DPRD Bulukumba, Zulkifli Saiye.

BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Merasa prihatin dengan kesejahteraan dan keselamatan nelayan, Anggota DPRD Bulukumba, Zulkifli Saiye mengusulkan Perda (Peraturan daerah) tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan.

Legislator dari Fraksi Partai PDIP ini  mengusulkan perda inisiatif DPRD tentang perlindungan dn pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan. Hal ini karena melihat potensi sumber daya alam laut maupun di darat yg begitu banyak dan berpotensi untuk dikelola dengan maksimal.

"Dan juga untuk melindungi sumberdaya alam laut kita yang mulai terkuras dan semakin jauh sehingga perlu penguatan hukum dalam melindungi nelayan kita di laut. Terutama nelayan kecil serta memberdayakan nelayan kita agar bisa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan ekonomi global," katanya, Selasa 19 September.

Selain itu, kata Zulkifli, dengan beralihnya kewenangan pesisir laut oleh pemerintah provinsi dan pusat, membuat nelayan kecil mengalami kendala di laut. Bahkan banyak persolan sehingga perlu adanya penguatan hukum dalam melindungi mereka

"Selain itu perlu dibahas tentang perlindungan sumberdaya alam laut kita agar tetap terjaga dan terlindungi," tambahnya.

Perencanaan perlindungan nelayan kecil, lanjut Zulkifli, disusun oleh pemerintah daerah dengan melibatkan nelayan kecil, pembudidaya ikan dan kelembagaan. Termasuk perempuan dalam rumah tangga nelayan kecil dan rumah tangga pembudidaya ikan.  Pemerintah daerah bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya dengan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

"Bertanggung jawab menyediakan sarana usaha perikanan yang bekerja sama dengan pelaku usaha perikanan dan menjaga sarana tersebut serta menjaga stabilitas harga," tambahnya.

Rancangan perda tersebut telah telah memasuki tahap penyusunan naskah akademik. Setelah penyusunan naskah akademik akan ada sosialisasi atau uji publik. (***).

Penulis: FITRIANI SALWAREditor: SUPARMAN
  • Bagikan