Pelaku Korupsi TIK Divonis 2 Tahun, Jaksa Akan Ajukan Banding

  • Bagikan
Sidang Putusan Kasus TIK di Pengadilan Tipikor Makassar

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi Telekomunikasi (TIK) Dinas Pendidikan Bulukumba tahun anggaran 2012.

Dalam persidangan kasus TIK beberapa waktu lalu Majelis Hakim telah memutuskan kedua terdakwa bersalah dan divonis tahun penjara namun itu dianggap terlalu rendah bagi JPU.

JPU Kejari Bulukumba melalui Kasintel, Muh. Yusran menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas kasus tersebut.

"Sebelumnya kami menuntut 4 tahun untuk terdakwa Muh.Ajis dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Arifuddin namun Majelis Hakim hanya memutuskan 2 tahun olehnya rencana kami akan banding," kata Yusran.

Sementara itu, pihak Muh.Ajis selaku salah satu pelaku korupsi TIK justru menganggap bahwa putusan hakim seharusnya bebas.

Syamsuddin selaku kuasa hukum Muh.Ajis menganggap kasus TIK hanyalah persoalan kesalahan administratif karena pada prosesnya semua yang tertera dalam kontrak proyek pengadaan alat TIK sebenarnya telah terpenuhi.

"Kan sebenarnya ini hanya perbedaan merk, sama sekali tidak merubah spesifikasi, kalaupun dikatakan ada kerugian negara, itu sebenarnya keuntungan dari kontraktor jadi bukan negara yang rugi," katanya.

Meski demikian, Syahrukdin masih menunggu keputusan dari kliennya apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan hakim tersebut.

"Saya masih tunggu keputusan Ajis (apakah banding atau tidak), bukan karena ragu-ragu tapi untuk banding pasti butuh biaya tambahan," tandasnya.

Sebelumya, Muh. Ajis Arif dan H Arifuddin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi Telekomunikasi (TIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012.

Keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin, 2 Oktober 2023.

Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP dengan hukuman 2 tahun pidana penjara. ***

  • Bagikan