Terdakwa Korupsi UPPO Dituntut Mulai 4 Tahun Hingga 5 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Bagikan
Kajari Bulukumba Cahyadi Sabri (tengah) saat konferensi pers usai penetapan tersangka kasus UPPO, Senin 15 Mei 2023.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba telah menuntur Terdakwa kasus korupsi pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Bulukumba.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi UPPO telah digelar pada 26 September 2023, lalu. Dalam sidang tersebut JPU menuntut Al Malik dan Zulkifli Pagiling dengan 5 tahun 6 bulan penjara, sementara Jusnadi 4 tahun penjara.

"Al Malik dah Zul kami tuntut 5 tahun 6 bulan, Jusnadi 4 tahun karena ada pengembalian," jelas Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Rieker saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Andi Rieker menyampaikan sidang kasus UPPO dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa akan digelar pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Dalam kasus korupsi UPPO ini terdapat tiga orang terdakwa. Semua terdakwa saat ini dititip di Lapas Kelasa 1A Makassar guna kelancaran proses persidangan.

Sebelumnya, kasus UPPO ini diungkap langsung oleh penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Kejari Bulukumba mengumkan tiga tersangka  kasus UPPO tahun anggaran 2022 di Kantor Kejari Bulukumba pada Senin, 15 Mei 2023, lalu.

Ketiga tersangka yang ditetapkan antara lain Zulkifli Pagiling yang merupakan pejabat Dinas Pertanian Bulukumba saat itu yang menjadi ketua tim pengelola UPPO tahun anggaran 2022.

Serta, Al Malik dan Jusnadi yang merupakan pelaksana kegiatan dalam program UPPO untuk sembilan kelompok tani penerima di Kabupaten Bulukumba.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program UPPO.

Berdasarkan perhitungan dari APIP Bulukumba, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200 dalam pengelolaan program Kementan RI tersebut. ***

Penulis: Baso MarewaEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan