Kasus Dugaan Korupsi P2L KWT Dihentikan

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Unit Tipikor Polres Bulukumba tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Kelompok Wanita Tani (KWT) di Kabupaten Bulukumba.

Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba, Iptu Dodie Ramaputra mengungkapkan bahwa kasus tersebut tidak dinaikkan ke penyidikan karena dalam proses penyelidikan kerugian negara telah dikembalikan.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bulukumba terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.000.000, dalam kasus tersebut.

Iptu Dodie menjelaskan karena telah dilakukan pengembalian kerugian negara maka kasus tersebut sudah tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke penyidikan.

"Seperti kita ketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi tidak lepas dari timbulnya kerugian negara. Sehingga hal tersebut menjadi poin penting pada perkara ini," jelasnya.

Iptu Dodie menegaskan bahwa tidak ditingkatkannya kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur penanganan kasus yang berlaku.

"Intinya setiap langkah dan tahapan yang dilakukan oleh penyelidik tentu telah dilaksanakan berdasarkan prosedur," tegasnya.

Diketahui, program P2L dengan menggunakan anggaran APBN dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 650.000.000,- yang diperuntukkan kepada 13 Kelompok Wanita Tani (KWT) di Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pemotongan anggaran terhadap 12 Kelompok Tani Wanita (KWT), dengan jumlah total 240 juta yang kemudian dikatakan sebagai kerugian negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pihak yang melakukan pengembalian kerugian negara itu adalah Andi Al Malik yang saat ini juga sebagai terdakwa kasus UPPO. (*)

Penulis: Baso marewa Editor: Haswandi Ashari
  • Bagikan