Kenapa Vonis Bebas?Terdakwa Korupsi UPPO

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Keputusan hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang membebaskan semua terdakwa dugaan korupsi UPPO menuai sorotan.

Wakil Ketua internal Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggareksa menyayangkan keputusan hakim yang memutus bebas perkara korupsi UPPO.

Menurut Angga, kasus UPPO merupakan perkara korupsi konvensional yang sudah sangat jelas motif dan indikasinya.

"Apalagi sudah ada perhitungan kerugian negara dari APIP yang menandakan jelas telah terjadi korupsi," kata Angga saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Minggu, 5 November 2023.

Angga juga menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam upaya mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pihak JPU tidak mampu membuktikan tuntutannya sehingga hakim memutus bebas para terdakwa.

"Untuk itu dalam memori Kasasi JPU harus menguraikan secara jelas perbuatan para terdakwa yang didukung oleh bukti-bukti dan fakta persidangan," pinta Angga.

Sementara itu, pihak Pengadilan Tipikor Makassar yang coba diminta keterangan terkait putusan tersebut belum mau memberikan penjelasan.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID dibebaskannya terdakwa UPPO dari tuntutan salah satunya karena penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba dinilai terlalu prematur.

Kejaksaan memproses kasus tersebut, padahal Program UPPO tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bulukumba itu dianggap belum rampung atau belum melewati masa evaluasi.

Kendati demikian, pihak JPU Kejaksaan Negeri Bulukumba tidak menerima putusan dari majelis hakim dan melakukan upaya kasasi.

"Terhitung sejak setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim, JPU telah menyatakan Kasasi terhadap putusan bebas tersebut," tegas JPU melalui Kasintel Kejari Bulukumba, Muh.Yusran saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Jumat, 3 November 2023.

Yusran mengungkapkan pihak JPU tengah menyusun memori Kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri.

"Diberikan waktu selama 14 belas hari untuk tim jpu mengajukan memori Kasasi," tukasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 2 November 2023.

Terdapat tiga terdakwa dalam kasus tersebut antara lain Al Malik, Zulkifli Pagiling, dan Jusnadi diputuskan bebas dari tuntutan oleh majelis hakim. (*)

  • Bagikan