Terdakwa Korupsi UPPO Divonis Bebas Karena Penanganan Kasus Prematur

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penanganan kasus dugaan korupsi UPPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dianggap terlalu prematur sehingga hakim memutus bebas para terdakwa.

Pihak Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Makassar angkat bicara soal divonis bebasnya para terdakwa kasus dugaan korupsi UPPO.

PN Makassar melalui humasnya, Anton, membenarkan bahwa majelis hakim memutus bebas para terdakwa karena penanganan kasus oleh Kejari Bulukumba dan perhitungan kerugian dianggap prematur.

"Batas akhir kerja dalam perjanjian adalah tanggal 31 Desember 2022 dan baru akan dievaluasi pada bulan Juni tahun 2023. Namun baru berselang satu bulan setelah akhir masa kerja dalam perjanjian, penyidikan sudah mulai dilakukan," jelas Anton saat dikonfirmasi, Senin, 6 November 2023.

Selain itu, Anton mengungkapkan bahwa majelis hakim juga menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempertimbangkan Actual Loss dalam pelaksanaan program UPPO.

"Actual loss itu kerugian keuangan negara yang nyata bukan potensi atau perkiraan kerugian negara," terangnya.

"Dalam perkara ini diajukan dengan tiga berkas perkara terpisah (split) Nomor 72, 73, 74 dan semuanya bebas," lanjutnya.

Pada pokoknya, kata Anton, majelis menilai bahwa penyidik belum dapat menyidik dan penuntut umum belum dapat menyatakan adanya kerugian negara sebab masa evaluasi belum selesai.

Terdakwa kasus korupsi Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 2 November 2023.

Terdapat tiga terdakwa dalam kasus tersebut antara lain Al Malik, Zulkifli Pagiling, dan Jusnadi diputuskan bebas dari tuntutan oleh majelis hakim.

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memutuskan untuk melakukan kasasi.

"Terhitung sejak setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim, JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," tegas JPU melalui Kasintel Kejari Bulukumba, Muh.Yusran saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Jumat, 3 November 2023.

Yusran mengungkapkan bahwa saat ini pihak JPU tengah menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri.

"Diberikan waktu selama 14 belas hari untuk tim jpu mengajukan memori kasasi," tukasnya. (ewa/has/B)

Penulis: Baso marewa Editor: Haswandi Ashari
  • Bagikan