Penanganan Kasus Pengadaan Bibit Unggul Desa Mandek

  • Bagikan
Ilustrasi Musang King (RADAR SELATAN/BASO MAREWA)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Meski status kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bibit durian musang king desa telah dinaikkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba cabang Kajang (Cabjari Kajang), namun hingga saat ini tidak ada perkembangan penanganan yang terlihat.

Kasus dugaan korupsi dalam program ketahanan pangan di sejumlah desa saat ini telah ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba Cabang Kajang.

Meski Kepala Kejaksaan Cabang Kajang yang menanganinya telah berganti, namun kasus tersebut dipastikan tetap berlanjut dan ditangani oleh Kacabjari Kajang yang baru.

Ahmad Syauki, selaku Kacabjari Kajang yang belum genap sebulan menjabat menyampaikan bahwa kasus tersebut masih bergulir.

Kendari demikian, Syauki tidak mengungkapkan sampai di mana pihaknya telah menangani kasus tersebut.

"(Kasus dugaan korupsi program ketahanan pangan desa) Masih bergulir. (Penyidik) Masih memeriksa," singkat Syauki saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Selasa, 5 Desember 2023.

Kasus pengadaan bibit durian musangking desa ini sebelumnya telah ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan.

Pihak Cabjari Kajang  juga telah menggelar ekspose dengan pihak auditor dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Bulukumba.

Namun pihak Inspektorat belum melalukan audit lantaran masih ada berkas yang dibutuhkan dari pihak Kejaksaan.

"(Kasusnya) masih di Cabjari Kajang. Ekspose sudah pernah dilakukan oleh Cabjari Kajang tapi ada yang diminta oleh Tim Inspektorat untuk dilengkapi sehingga bisa kami lakukan audit," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Taufik.

Taufik juga mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan belum mengajukan permintaan secara resmi ke APIP untuk dilakukan audit terkait pengadaan bibit musangking di desa.

Sebelumnya ditemukan sejumlah indikasi korupsi dalam program ketahanan pangan khususnya pengadaan bibit musang king di sejumlah desa di Kabupaten Bulukumba.

Ditemukan penyedia bibit unggul yang tidak memiliki kualifikasi sebagai pengedar benih, dan bibit yang disediakan tidak bersertifikat. Penyidik juga menemukan adanya indikasi jual beli label bibit.

Selain itu, terdapat penyedia yang diduga menggunakan nama perusahaan atau penangkar bibit tanpa sepengetahuan perusahaan yang bersangkutan.

Beradarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, sudah ada dua penyedia yang ditemukan bermasalah dari total keseluruhan 20 penyedia. ****

  • Bagikan