Rakor KPU Bantaeng Jelang Penyampaian LADK

  • Bagikan
Foto: Rakor KPU Bantaeng. (mad)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Bantaeng menggelar rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, Rabu 3 Januari 2023, di Hotel Kirei.

Rakor ini dihadiri Kajari Bantaeng, Kepala Badan Kesbangpol, Ketua Bawaslu Bantaeng bersama jajaran, Ketua divisi Parmasi, Aspar Ramli, Ramli Kahar, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Kasat Pol PP, Operator Sikadeka Pelaksana/m atau Tim Kampanye Parpol peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh, sekaligus membuka acara tersebut menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi mengenai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang akan disampaikan pada 7 Januari 2024 mendatang.

Untuk itu, diminta operator LADK yang mengalami masalah terkait laporannya agar dapat berkoordinasi dengan KPU yang siap membantu menyelesaikan LADK. Dengan begitu diharapkan dapat selesai tepat waktu. 

“Kita berharap tidak ada partai politik yang terhenti hanya karena tidak beres laporan dana kampanyenya tidak beres,” tegas Saleh.

Dikatakan, Pemilu adalah sarana integrasi bangsa sehingga diharapkan pesta demokrasi kali ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Mantan Ketua Bawaslu Bantaeng ini juga mengingatkan, batas waktu untuk memasukkan laporan bagi parpol hingga tanggal 7 Januari 2023 semuanya sudah beres. 

“Dengan begitu, tidak perlu lagi ada surat sakti dari KPU. Sebaliknya, jika ada parpol tidak beres LADKnya maka parpol itu dianggap tidak dapat diikutsertakan,” tandasnya.

Sementara Kadiv Parmas KPU Bantaeng, Aspar Ramli, mengatakan KPU hadir untuk menjadi wasit dan penyelenggaran dalam kontestasi politik, sehingga dimintai seluruh peserta pemilu dapat mematuhi seluruh aturan yang ada.

Pihaknya juga menyampaikan sejumlah tempat yang bisa dijadikan lokasi kampanye baik dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Begitu juga dengan tempat pemasangan apk dimana saja bisa dipasang sepanjang tidak melanggar aturan.

 “Jadi silahkan lakukan sesuai roadmap yang sudah ada dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan,” tandasnya. (mad/has/b)

  • Bagikan